Dosen Akan Kawal Mahasiswa Agar Lebih Adaptif dan Partisipatif
Reporter:
ocean|
Sabtu 20-03-2021,17:40 WIB
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi akan menerbitkan pedoman operasional baru perihal beban kerja dosen.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam mengatakan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD 2021) diterbitkan untuk mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan pendidikan.
”Ini merupakan upaya Kemendikbud untuk mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan,” katanya di Jakarta, Jumat (19/03/2021).
Nizam menjelaskan kerangka besar beban kerja dosen dalam pedoman operasional yang baru, merupakan bagian dari sistem pembinaan karier dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
”Tentunya, dosennya juga harus memiliki ruang yang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel, dan partisipatif, sehingga pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan,” jelasnya.
Nizam menuturkan beban kerja dosen menurut Pasal 72 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen meliputi merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Adapun beban kerja dosen tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 SKS.
”Saya menjamin, PO BKD 2021 lebih terstandarisasi dari sebelumnya. Selama ini ukuran kehadiran dosen pagi sampai sore, kita arahkan pada capaiannya apa dari kehadiran kampus itu dampak bagi kampus apa," pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: