Ambyar! Mantan Menpora Roy Suryo Akhirnya Istirahat di Hotel Prodeo, Efek Ketawa-ketawa Dengan Komunitas Mobil
Roy Suryo akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip dengan wajah Presiden Jokowi Foto: ist/disway--
Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan kondisi Roy Suryo dalam keadaan maka kemampuan ia menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pemeriksaan lanjutan terkait dengan laporan yang dilaporkan masyarakat, baik itu saudara Kevin Wu maupun Kurniawan Santoso, terkait dengan meme stupa Candi Borobudur (mirip Presiden Jokowi) yang diunggah saudara Roy Suryo,” jelas Zulpan.
Sementara itu sebelumnya, kuasa Hukum Kurniawan Santoso, selaku pelapor, Herna Suntana mempertanyakan penerapan asas equality before the law dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo.
Hal ini terkait tidak ditahannya mantan politisi Demokrat itu meskipun sudah menjadi tersangka.
Ditambah lagi Roy Suryo, justru terlihat mengikuti kegiatan bareng komunitas mobil Mercedes Benz. Bahkan di acara tersebut, pria yang memiliki gelar kebangsaan itu bisa tertawa lepas dengan rekan-rekan sesama anggota komunitas.
Herna pun lantas membandingkan antara kasus yang menjerat mantan Menpora itu dengan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Menurut Herna, kedua orang itu sama-sama terjerat kasus dugaan penistaan agama. Namun, di sini Ferdinand Hutahean justru mendekam di bui usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih ada pertanyaan, negara kita ini kesamarataan setiap warga negara di mata hukum di jamin oleh Undang-Undang, artinya proses hukum semua harus sama tidak berbeda," ujar Herna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.
"Kita berkaca dari semua kasus penistaan agama semua langsung ditahan. Kayak kasus Ferdinand Hutahean langsung ditahan loh," ujarnya.
Menurut Herna, langkah kepolisian yang tidak menahan Roy Suryo tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan.
Namun, Herna mengaku sebagai kuasa hukum dirinya tak bisa berbuat banyak. Sebab, ini merupakan kewenangan dari penegak
"Kenapa? Kalau di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita diperlakukan beda proses hukumnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id