Perhatikan! Ada 22 Poin Perawatan Motor Yamaha di Bengkel Resmi

Perhatikan! Ada 22 Poin Perawatan Motor Yamaha di Bengkel Resmi

Inilah 22 poin perawatan motor Yamaha di bengkel resmi.-Yamaha-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Wajib tahu bahwa service di bengkel resmi Yamaha, ada 22 poin yang akan mendapat pemeriksaan dari mekanik.

Pada intinya konsumen yang service motor di bengkel resmi dijamin memperoleh pelayanan terbaik dari Yamaha.

Wajib diketahui, perawatan berkala sepeda motor seharusnya tidak boleh terlewat. Jika kendaraan ingin selalu dalam performa yang baik.

Jika terlewat sedikit saja, maka komponen sepeda motor yang seharusnya sudah diganti akan luput dari perhatian, bahkan akan membawa kerugian lebih besar.

BACA JUGA: Tadinya Ingin Bunuh Diri, Warga Bandung yang Tidur di Jalanan Kota Tasik Itu Alhamdulillah Bisa Diselamatkan

Jika ingin kondisi motor prima dan performa kendaraan dalam kondisi baik, pastikan juga selain perawatan rutin di bengkel resmi, juga perhatikan part yang habis pakai ”part fast moving”.

Seperti oli, busi, ban, lampu, kampas rem dan lainnya. Pastikan penggunaan spare part original Yamaha Genunie Part karena kualitas sudah terjamin dan teruji, sebagai komponen terbaik untuk sepeda motor.

Ada prosedur yang dilakukan mekanik yang sudah terlatih saat menangani kendaraan yang diservis.

Setidaknya ada 22 poin dalam pemeriksaan saat servis dilakukan.

BACA JUGA: Muncul Sejumlah Fakta Baru, Komnas HAM Mulai Ragu Ada Baku Tembak Antara Bharada E dan Brigadir J, Nah Loh!

”Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang optimal bagi konsumen termasuk poin-poin saat servis yang harus selalu dilakukan oleh mekanik,” ujar Johannes BMS, Chief Yamaha DDS 3 (Jawa Tengah & Yogyakarta).

”Khusus untuk sepeda motor injeksi ada tambahan, seperti pemeriksaan sistem injeksi dan mencetak hasilnya, kemudian mengecek indikator Warning Light yang terdapat pada panel indikator,” tambahnya.

Berikut 22 prosedur servis Yamaha:

1. Pemeriksaan suspensi depan dan belakang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: