Setelah Diblokir Kemkominfo, 3 Games Daftar PSE
Ilustrasi games. Foto : fin.co.id--
RADARTASIK.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sejumlah platform game online yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk layanan keuangan PayPal.
Kemkominfo mengaku, sudah berkomunikasi dengan tiga platform game online asing terkait pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
Kami selalu membuka peluang bagi siapa pun yang ingin menjadi bagian dari ekosistem digital Indonesia, baik (platform) asing maupun dalam negeri," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam jumpa pers virtual, Minggu 31 Juli 2022.
BACA JUGA:Remaja Mabuk di Jalan Cieunteung Sembunyi di Got Kelabui Petugas
Tiga platform yang sudah berkorespondensi dengan Kominfo setelah layanannya diblokir per 29 Juli adalah Steam, Dota 2 dan Counter-Strike Global Offensive.
Menurut Semuel, ketiga platform itu sudah mulai proses mendaftar sebagai PSE asing di Indonesia.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini mereka bisa melengkapi dan masyarakat pengguna layanan ini bisa menggunakan kembali," kata Semuel.
BACA JUGA:Berikut Daftar Makanan yang Mampu Meningkatkan Trombosit, Penting untuk Pendrita DBD
Dua platform game online lainnya yang juga diblokir, Epic Games dan Origin, belum berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo hingga hari ini. Platform Yahoo juga belum berkirim surat dengan Kominfo terkait pendaftaran sebagai PSE.
Kami masih membuka peluang supaya mereka bisa menjadi bagian dari ekosistem digital kita," kata Semuel.
Untuk PayPal, Kominfo untuk sementara membuka blokir meski pun mereka belum mendaftar setelah melihat kondisi di lapangan banyak masyarakat yang tidak bisa mencairkan dana dari platform tersebut.
BACA JUGA:Contoh Puisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang Penuh Semangat dan Perjuangan!
Pembukaan sementara ini berlangsung sampai 5 Agustus pukul 23.59, Kominfo meminta masyarakat menggunakan waktu sebaik-baiknya untuk migrasi dana dari PayPal ke layanan keuangan lainnya.
Platform Xandr, setelah ditinjau lebih dalam, dibuka karena tidak termasuk kategori PSE wajib daftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: