Kasus Perundungan Bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya Menempuh Upaya Diversi

Kasus Perundungan Bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya Menempuh Upaya Diversi

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat berkunjung ke rumah korban perundungan di Kabupaten Tasikmalaya. -dok-radartasik.disway.id

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK – Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya menempuh upaya diversi terhadap kasus perundungan bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya. 

Proses diversi dilangsungkan di ruang gelar perkara Polres Tasikmalaya, Selasa 26Juli 2022 siang. 

Selain menghadirkan ketiga anak terduga pelaku didampingi orang tua masing-masing, orang tua korban hanya dihadiri ayah sambung almarhum FH (11). 

Lembaga perlindungan anak, KPAID dan P2TP2A serta aparat Desa Sukaasih turut hadir dalam gelar perkara ini.

BACA JUGA:Kasus Perundungan Bocah SD, Bupati: Merasa Sedih, Semua Anak Saya

Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya An'an Yuliati menyatakan, kepolisian serta lembaga anak menempuh jalur diversi dalam kasus dugaan perundungan ini.

Hal ini menurutnya mengutamakan prinsip-prinsip perlindungan anak, terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. 

"Prosesnya diversi hari ini. Anak-anak memang tersangka tetapi penangananya sesuai dengan peradilan anak, Undang Undang nomor 11 tahun 2012. Jadi diversi ini proses persidangan yang sesuai undang-undang di atas," kata dia.

Kasubsi Bimbingan Anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut, Rustikawati menyatakan, ketiga anak ini selanjutnya dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan. 

BACA JUGA:KPAID: Korban Perundungan Biasanya Anak Anak dari Kelompok Ekonomi Lemah, Sedang Pelakunya dari Keluarga Mapan

Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan selama tiga bulan. 

Jika dalam proses pengawasan ditemukan perbuatan serupa atau mendekati perundungan, kasusnya akan kembali dinaikkan. 

"Kami dari Balai Pemasyarakatan Garut, di sini diminta oleh Polres Tasikmalaya untuk melaksanakan sistem peradilan pidana anak. Anak-anak ini dikembalikan pada orang tuanya dalam pengawasan kita selama tiga bulan kedepan. Kalau ada perbuatan serupa, akan dilanjutkan pidananya," terangnya.

Sementara Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menyepakati upaya diversi. "Makanya itu kita tempuh dengan difasilitasi oleh kepolisian," kata Ato.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: