Polisi Tangkap 27 Tersangka Judi Online, Selebgram dan Youtuber Ikut Terlibat

Polisi Tangkap 27 Tersangka Judi Online, Selebgram dan Youtuber Ikut Terlibat

Polda Lampung saat pengungkapan judi online di Mapolda Lampung, Selasa 26 Juli 2022. -M TEGAR MUJAHID -radarlampung.disway.id

LAMPUNG, RADARTASIK – Dua orang selebgram yang juga youtuber dari 27 tersangka pelaku Judi Online di Bandarlampung dan Tangerang ditangkap polisi. 

Masing-masing selebgram dan youtuber itu berinisial ASR (22), warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Kedua AYP (26), selebgram Youtuber, warga Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Dari ke-27 tersangka tersebut terdiri atas 9 wanita dan 18 pria. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang mempromosikan, mencari influencer, ada bagian marketing dan lainnya. 

BACA JUGA:Menantu Durhaka! Motor Ibu Mertua Digadaikan, Uangnya Dipakai untuk Judi Online...

Judi online tersebut dipromosikan dengan nama Mawar189, Jitu 189, dan Vivamaster78.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto menyatakan, hasil pengungkapan judi online yang dilakukan Ditreskrimsus berhasil mengamankan 27 tersangka. 

"Tersangka terdiri atas 9 wanita dan 18 pria. Turut diamankan barang bukti 20 unit komputer, 34 HP, 3 router Wifi, dll," katanya.

Subiyanto melanjutkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda. 

BACA JUGA:Jemaah Masjid Murka, Duit Kurban Rp 75 Juta Habis Dipakai Judi Online

"Perannya ada yang mempromosikan, ada yang mencari influncer, leader marketing, dan anggota marketing. Situs judi online yang dipromosikan Mawar189, Jitu 189, dan Vivamaster78 ," ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, para tersangka dijerat dengan UU ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," katanya.

Para tersangka, kata Pandra, dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Para tersangka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: