Jual Motor Curian di Garut, Warga Bekasi Diringkus Polisi
Reporter:
syindi|
Sabtu 20-03-2021,09:30 WIB
TAROGONG KIDUL — Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul menangkap seorang pria berinisial EP (32), Kamis malam (18/3/2021). Warga Bekasi itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang merupakan warga Jakarta Timur.
“Jadi korban memberi informasi kepada kami, bahwa ada orang yang akan menjual motor di wilayah Garut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Mendapat informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku dan mengamankan sepeda motor curian yang akan dijual. “Kami amankan ketika pelaku sedang menawarkan sepeda motornya kepada warta Tarogong Kidul,” ujarnya.
Wahyono mengatakan berdasarkan keterangan dari korban, aksi pencurian sepeda motor terjadi Rabu (3/3/2021). Saat itu pelaku yang sudah kenal dan akrab dengan korban meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli nasi Padang.
“Karena sudah dekat dan percaya, korban memberikan motornya. Tetapi pelaku malah membawa kabur motor korban,” ujarnya.
Baca juga : Pencuri Ayam di Cilincing Garut Babak Belur & Diarak Warga
Saat menyadari sepeda motornya dibawa kabur, kata dia, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duren Sawit. Selain melaporkan ke pihak kepolisian, korban juga melacak keberadaan pelaku dan ditemukan di wilayah Kabupaten Garut.
Untuk memancing pelaku keluar, korban berpura-pura akan membeli sepeda motor yang ditawarkan pelaku di media sosial. “Saat akan transaksi itu, pelaku langsung kami tangkap,” katanya.
Saat ini, kata dia, pelaku dan barang bukti sepeda motornya sudah dilimpahkan ke Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan karena tempat kejadian perkaranya di wilayah tersebut.
“Kami hanya mengamankan pelaku dan barang buktinya. Untuk proses hukum itu kita limpahkan ke Polsek Duren Sawit,” paparnya.
(yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: