Densus 88 Tangkap 13 Orang Terduga Teroris di Aceh dari Kelompok JI dan JAD
Keempat, JU, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan Turba (turun kebawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.
BACA JUGA:Pembunuh Perempuan Muda Ditangkap, Sebelum Mencekik Korban, Pelaku Sempat Berhubungan Badan
Kelima, SY, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan fisik sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Keenam, MF, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Tersangka juga merupakan bagian dari bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan Turba (turun kebawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.
Ketujuh, RS, merupakan bagian kelomp JI pada Korda Aceh, mengikuti berbagai kegiatan operasi JI salah satunya beberapa kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh.
Kedelapan, FE, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Kesembilan, SU, tersangka merupakan bendahara Diklat sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama Diklat pada tahun 2020, tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI.
BACA JUGA:Hasto Ngaku Bingung Apa Prestasi Anies, Milieanies Beri Jawaban Menohok kepada Sekjen PDIP
Kesepuluh, AKJ, tersangka merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut, tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.
Kesebelas, MH, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) JI, dan juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI.
Sedangkan peran dari dua orang anggota kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD), yaitu:
Pertama, RI, tersangka berperan sebagai fasilitaror terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin