Pemkot Medan Janji Revitalisasi Bangunan Peninggalan Bersejarah

Pemkot Medan Janji Revitalisasi Bangunan Peninggalan Bersejarah

MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berjanji bakal segera membenahi bangunan heritage atau bangunan bersejarah di kawasan Kesawan Kota Medan yang telah banyak berubah bentuk.  Bahkan sebagian diantara bangunan itu terbengkalai akibat tidak terurus dan bersengketa.

”Sejak lama saya katakan, kawasan Kesawan ini harus dijadikan kawasan heritage. Gedung-gedung bersejarah, kita pugar. Jadi memang harus dimulai,” terang Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution seperti dilansir dari Antara di Medan.

Beberapa kawasan di Kesawan, lanjut Bobby, di antaranya Jalan Ahmad Yani dan Jalan Perniagaan atau Pajak Ikan Lama, kini sudah mulai dilakukan revitalisasi dengan memakai dana insentif daerah.

Salah satunya Gedung Warenhuis yang merupakan supermarket pertama di Kota Medan. Pemkot melihat gedung yang syarat dengan nilai sejarah itu hancur begitu saja akibat tidak terurus dan rusak digerus zaman.

Gedung Warenhuis merupakan supermarket pertama di Kota Medan yang dibangun pada 1916 oleh arsitek Jerman G. Bos dan dibuka untuk umum pada 1919 dengan peresmian dilakukan Wali Kota Medan pertama Daniel Baron Mackay.

”Saya melihat Warenhuis dan perintahkan OPD terkait untuk mengurusnya. Saya minta Warenhuis ditata dan dikembalikan wujud aslinya. Arsitektur Warenhuis harus selamat,” ujar Bobby.

Pemkot Medan telah miliki sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2018. ”Soal klaim, pemkot sudah punya hak pakainya. Kita kolaborasi. Untuk apa diklaim, pun tak digunakan. Bahkan kita berhak menegur, karena penataan kota tanggung jawab kita,” jelas Wali Kota Bobby.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Sumiadi mengatakan, Pemkot Medan telah memiliki landasan hukum berupa hak pakai dikeluarkan BPN pada 2018 dengan Nomor: 1653, atas sejumlah bangun bersejarah.

”Jadi hak pakai itu, tanpa batas waktu selama untuk kepentingan dinas. Memang saat ini sudah masuk tahap kasasi di MA. Kami yakin Pemkot Medan menangi gugatan tersebut,” ucap Sumiadi. (jpg/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: