Gapensi Kota Tasik Keluhkan Aturan Baru yang Memberatkan
Reporter:
syindi|
Jumat 19-03-2021,09:30 WIB
CIHIDEUNG — Sejumlah peraturan baru yang ditetapkan pemerintah dianggap memberatkan para pelaku usaha jasa konstruksi. Terutama bagi badan usaha yang terbilang skala kecil dan masih merintis bidang usahanya.
Hal itu terungkap saat Badan Pimpinan Daerah Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (BPD Gapensi) Jawa Barat, menyosialisasikan regulasi usaha jasa konstruksi baru di Hotel Santika dalam Rapat Koordinasi Wilayah se-Priangan Timur.
Sejumlah Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gapensi mengeluhkan kondisi dampak pandemi Covid-19, yang menjadi hantaman seluruh sektor usaha termasuk jasa konstruksi.
“Di samping kondisi tersebut, saat ini pemerintah juga menetapkan aturan-aturan baru yang kami nilai memang perlu revisi atau kaji ulang. Sebab, memberatkan anggota-anggota kami,” ujar Ketua BPC Gapensi Kota Tasikmalaya H Imat Ruhimat disela kegiatan, Kamis (18/3/2021).
Menurut dia, adanya keharusan badan usaha mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) melalui lembaga tersendiri yang saat ini belum terbentuk di berbagai wilayah.
Sementara Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang melayani kaitan tersebut justru dibubarkan di akhir tahun lalu. “Jadi kebingungan tersendiri bagi anggota kami, ketika mau meregistrasi usahanya, memperpanjang dan lain-lain. Belum lagi aturan yang mengharuskan kita daftar melalui sistem OSS,” keluh Imat.
Tidak hanya itu, sertifikat keterampilan tenaga kerja yakni minimal kualifikasi pendidikan D3, juga dinilai menyulitkan. Apalagi, ketika satu badan usaha memiliki sub kualifikasi bidang pekerjaan, masing-masing harus memiliki penanggungjawab dengan gelar ahli madya.
Sejatinya, lanjut Imat, standarisasi bagi usaha berskala besar sangatlah baik. Tetapi di sisi lain tidak semua anggota Gapensi usahanya besar bahkan masih terbilang usaha kecil dan menengah.
“Dulu kan aturan minimal itu STM, sekarang minimal setiap bidang harus D3, ini bukannya meringankan malah terbilang menyulitkan bagi kegiatan kami,” sambung dia.
Ketua BPD Gapensi Jawa Barat Susilo Wibowo mengakui sejumlah aturan baru nyaris dikeluhkan beberapa anggota di daerah. Di mana banyak aturan yang mengubah secara prinsip maupun administratif, berkaitan keberlangsungan usaha pelaku konstruksi.
“Selain Undang-Undang Cipta Kerja, Januari lalu juga terbit Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berbasis Risiko, perlindungan UMKM, termasuk pedoman barang dan jasa. Ada regulasi lain juga yakni SBU, dimana kita ketahui bersama lembaga yang biasa terbitkan itu kemarin dibubarkan,” papar Susilo.
Menurut dia, dalam penyertifikatan badan usaha, efektivitas lembaga baru yakni LSBU masih dalam masa transisi sampai 31 Desember mendatang. Ia mengamanatkan setiap BPC bisa mengurus anggota masing-masing, untuk mendorong pemerintah daerah masing-masing memberikan sosialisasi atau langkah konkret membantu persoalan tersebut.
“Gapensi sebagai salah satu asosiasi terakreditasi, saat ini mendirikan LSBU baru sampai tahap badan hukum, mau melangkah ke tahap selanjutnya aturan perangkatnya belum ada,” jelas dia.
Selain itu, salah satu perpres terbaru yang mengklasifikasi kualifikasi usaha kecil yakni sampai dengan Rp 15 miliar, faktanya tidak bisa mengabaikan produk aturan hukum lain.
Otomatis, apabila dilihat dari parimeter aturan yang lain tentunya masih memberatkan pegiat usaha konstruksi dari syarat dan ketentuan berkaitan lembaga usahanya.
“Apabila dilihat usaha kecil dengan omzet sekitar Rp 2,5 miliar ketika harus menyiapkan syarat yang begitu banyak, memang berat. Salah satunya kaitan sub kualifikasi usaha, dulu memang usaha kecil itu satu penanggungjawab saja sudah cukup dalam satu badan usaha. Nah, aturan baru ini ketika ada 5 sub kualifikasi, harus ada penanggungjawab masing-masing,” katanya.
“Kita pahami betapa beratnya bagi usaha kecil. Apalagi kualifikasi pendidikannya cukup berat di jenjang lima atau setaraf minimal D3. Bisa dibayangkan, untuk mencari tenaga teknik di satu badan usaha saja begitu sulit,” lanjut Susilo.
(igi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: