21 Juli 2022, WhatsApp, Instagram dan Google Terancam Diblokir

21 Juli 2022, WhatsApp, Instagram dan Google Terancam Diblokir

BANADUNG, RADARTASIK.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir WhatsApp, Instagram dan Google.

Perusahaan digital itu diblokir jika tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Batas pendaftaran PSE sendiri sampai 20 Juli 2022. Ketentuan tersebut  berlaku untuk semua perusahaan digital.

BACA JUGA: 8 Kecamatan di Garut Dilanda Bencana Banjir, Bupati Segera Salurkan Bantuan

Jika perusahaan-perusahaan digital tidak melakukan pendaftaran, maka Kominfo akan mencabut hak operasinya di Indonesia pada hari berikutnya atau 21 Juli 2022.

Dikutip dari jabarekspres.com, Menkominfo Johnny G Plate menyatakan tidak akan pandang bulu dalam penerapan aturan tersebut.

Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

BACA JUGA: Facebook Lakukan Uji Coba Pengguna dapat Membuat Lebih Banyak Akun

”Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar dia.

Johnny mengatakan untuk mendaftar PSE sangat mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission. Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi.

Menurut dia, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, dimana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.

BACA JUGA: Rusia Menyatakan Perang Kepada Facebook, Instagram dan WhatsApp

”Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran,” katanya kepada wartawan di Candi Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

”PSE publik seperti PeduliLindungi, misalnya, juga perlu melakukan pendaftaran. Mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: