Pesta Miras Oplosan 5 Orang Tewas, 3 Lainnya Selamat, Diduga Dicampur Obat Anti Nyamuk
”Disusul Ari Subagyo juga meninggal pada Selasa (12 Juli). Keduanya dirawat sejak Senin,” terang Agus Suprayogi.
Selanjutnya pada keesokan harinya, 13 Juli 3 korban meninggal dunia. Mereka adalah Suryadi, Suparlan, dan Arif Efendi.
Salah satu korban, Suparlan, sempat berada di rumah dan ditemui petugas kepolisian pada Selasa, 12 Juli 2022.
BACA JUGA:Pertamina Tambah Daerah Uji Coba Pendaftaran Pembelian BBM Bersubsidi Lewat MyPertamina
”Namun karena mengeluh mata buram dan badan lemas sehingga tidak dimintai keterangan. Dia langsung dilarikan ke rumah sakit,” ujar Agus Suprayogi.
Satu orang korban lain, Arif Efendi, yang sempat ditemui petugas di RS Unair pada Selasa malam, 12 Juli meninggal besoknya.
”Tapi, Rabu dia meninggal,” ucap Iptu Agus.
BACA JUGA:Uu Bisa Gandeng Desy, PPP Pasti Dorong Wagub Jadi Gubernur Jabar 2024
Sementara itu dari barang bukti yang disita dari TKP, kepolisian menemukan campuran larutan anti nyamuk dalam minuman keras (miras) oplosan yang dikonsumsi 8 warga pada Sabtu (9 Juli) hingga Minggu (10 Juli) tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, miras oplosan yang dikonsumsi tersebut merupakan campuran bir, arak, dan ditambah lotion anti nyamuk.
”Bahan itu dilarang untuk dikonsumsi. Mereka pesta miras dicampur lotion anti nyamuk sehingga menimbulkan kerusakan otak,” kata Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 15 Juli 2022
BACA JUGA:Uang untuk Beli Hewan Kurban Rp75 Juta Dipakai Judi Online, Jemaah Masjid Lapor Polisi
Berdasar pemeriksaan saksi, lanjut dia, diketahui minuman keras itu dijual SA yang juga turut tewas dalam kajadian itu.
Total ada 8 orang yang ikut pesta miras itu. Lima di antaranya meninggal, tiga orang lainnya berhasil selamat.
”Tidak semua korban langsung meninggal dunia tetapi dievakuasi di RS. Dari proses itu, petugas berkesempatan menyita barang bukti di TKP maupun mengambil keterangan,” ujar Yusep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos