Garut Darurat Perceraian, Kini Tertinggi Kedua di Jabar, Level Pengadilan Agama Ikut Naik
GARUT, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Garut menyebut angka perceraian di Kabupaten Garut tinggi dan menempati peringkat kedua di Jawa Barat setelah Indramayu.
Berdasar data Kemenag, tahun 2021 saja, angka perceraian mencapai 5.000 kasus. Jumlah itu mengalami peningkatan setiap tahunnya.
”Angkanya setiap tahun terus meningkat. Jadi, di Garut ini bisa dikatakan darurat perceraian,” ujar Kepala Kemenag Garut Cece Hidayat kepada wartawan di salah satu hotel di Jalan Cimanuk, Kamis 14 Juli 2022.
Kata Cece, tingginya angka perceraian membuat Pengadilan Agama Kabupaten Garu naik status menjadi Kelas IA.
”Ini hal yang sangat serius karena tiap tahunnya cenderung naik. Makanya Pengadilan Agama-nya jadi Kelas 1A, karena tertinggi kedua di Jabar,” jelasnya.
Cece melihat tingginya angka perceraian hal yang sangat serius karena berdampak besar, terutama pada anak-anak yang jadi generasi penerus bangsa.
”Siapa yang akan mengurus anak-anak, bagaimana pendidikannya, kesehatannya,” ujarnya.
Kementerian Agama, kata dia, melihat tingginya angka perceraian sebagai bahan evaluasi terkait pelayanan yang diberikan Kantor Urusan Agama yang menikahkan pasangan pengantin.
”Bagi Kemenag, sekaligus evaluasi dalam hal pelayanan di KUA, ada yang harus diperkuat pelayanannya,” jelasnya.
Pelayanan yang dimaksud Cece adalah berupa pendidikan pranikah kepada pasangan calon pengantin.
Karena, dari 22.000 pernikahan yang terjadi tiap tahun, KUA baru bisa memberikan pelayanan pendidikan pranikah bagi 5.000 pasangan calon pengantin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: