Mendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Digelar 2024

Mendagri Tegaskan Pilkada  Serentak Tetap Digelar 2024

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap akan digelar pada 2024. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Kita konsisten kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kami dari Kemendagri berpendapat, Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, dan Rapat Dengar Pendapat bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan agenda membahas Persiapan Pemilihan Umum 2024, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (15/03/21).

Tito menyampaikan, pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 merupakan amanat Undang-Undang, sehingga harus konsisten dijalankan. Menurutnya perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum Pilkada dilaksanakan.

“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” ujar Tito.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

“Pilkada merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016, di mana nanti Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di bulan November Tahun 2024,” ujar Tito.

Mantan Kapolri ini menyebut, tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan pesta demokrasi menjadi kunci pelaksanaan Pilkada yang sukses. Berkaca pada Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada terbilang sukses dengan mencatatkan partisipasi masyarakat dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang tinggi.

“Belajar dari Pilkada di 2020 ini, kita melihat bahwa kuncinya adalah tata kelola, tata kelola yang baik, manajemen yang baik, kerja sama dari semua stakeholder itu menjadi kunci. Sehingga jika akan melaksanakan Pemilu di tahun 2024, kuncinya adalah kesiapan, simulasi, tata kelola dan kemudian kerja sama, kerja sama semua stakeholder yang terkait akan dapat dilaksanakan Pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik,” ucap Tito.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra menyampaikan, anggaran penyelenggaraan pemilihan umum serentak pada 2024 sebesar Rp 86,26 triliun. Anggaran tersebut juga dirancang penyelenggaraan pemilu masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Anggaran itu untuk kebutuhan 5 tahun, mulai 2021 hingga akhir tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2025,” pungkas Ilham. (jpg/red

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: