Polresta Tasik Ungkap 11 Kasus Narkoba, Ada Residivis Jaringan Lapas Sukamiskin & Nusakambangan
Reporter:
agustiana|
Selasa 16-03-2021,13:39 WIB
KOTA TASIK - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap 11 kasus jaringan narkoba selama sebulan terakhir Maret 2021.
Dua diantarnya jaringan narkoba yang dikendalikan oleh salah seorang tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung dan Lapas Nusakambangan, Cilacap melalui perantaranya di Tasik, inisial E asal Kediri, Jawa Timur.
"Selama sebulan ini kita berhasil mengungkap 11 kasus jaringan narkoba di wilayah Tasik," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan kepada radartasik.com, Selasa (16/03/21) siang.
"Dua kasus dengan pengedar yang sama atasnama E, asal Kediri, Jawa Timur, diketahui operatornya di Lapas Sukamiskin dan Nusakambangan. Pelakunya sudah ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 14 gram," sambungnya.
Jaringan lapas itu, terang Doni, terungkap dari seorang operator atau pengedar di wilayah Tasik tersebut dan mengaku yang mengendalikannya di dalam lapas.
Namun, pihaknya masih menyelidiki lebih dalam terkait tahanan di dalam Lapas yang selama ini masih bisa mengendalikan peredaran narkoba melalui sambungan telepon ke pengedarnya di Tasik.
"Pengendaliannya melalui sambungan telepon antara tahanan di kedua lapas itu ke pengedar yang berhasil kita tangkap di Tasikmalaya. Jenis barangnya jelas adalah sabu,"bebernya.
Doni menambahkan, dari seluruh kasus tersebut diamankan 12 tersangka yang salahsatunya seorang perempuan sebagai pemakai.
Selain kasus sabu-sabu, jelas Doni, dari seluruh kasus itu berhasil diungkap beberapa peredaran narkoba dengan barang bukti berupa tembakau sintetis, obat-obat terlarang dan ganja kering.
"Kasus lainnya kita berhasil ungkap peredaran narkoba lainnya. Tersangka yang diamankan pun mulai dari pengedar, pemakai dan perantara. Mereka kini sudah diamankan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota," jelasnya.
(rezza rizaldi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: