Pemkab Cegah Alih Fungsi Lahan di Pangandaran

Pemkab Cegah Alih Fungsi Lahan di Pangandaran

PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Nomor 14/2018.


Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Aep Haris mengatakan perda tersebut sebagai upaya penyelamatan lahan pertanian dari risiko alih fungsi lahan. “Kita juga sudah lakukan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujarnya kepada Radar, Senin (15/3/2021).

Menurut dia, jumlah lahan yang masuk ke LP2B mencapai 12.785 hektare. “Kita upayakan pemetaan LP2B ini secara maksimal,” jelasnya.

Mekanisme penggantian lahan berlaku dalam LP2B jika terjadi alih fungsi lahan. “Harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,” ucapnya.


Kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diantaranya, mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.

Dirinya menambahkan lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat dalam mempertahankan kualitas pangan. “Karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangandaran menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, maka harus ada perlindungan khusus,” ujarnya.

Alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Pangandaran yang sebelumnya terjadi lantaran bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi. “Jadi dikhawatirkan lahan pertanian akan cepat habis,” bebernya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: