Sosialisasi UU No 7 Tahun 2016 di Ciamis

Sosialisasi UU No 7 Tahun 2016 di Ciamis

CIAMIS - Legislatif berfungsi melakukan pengawasan serta penyeimbang dan diharuskan untuk selalu bersinergi dengan pemerintah baik daerah maupun pusat. Hal ini agar tercipta kebijakan yang benar-benar menguntungkan kepada masyarakat.


Maka dari itu, Anggota Komisi IV DPR RI KH Asep A Maoshul Affandy MPdI yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, Kementerian kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup berkesempatan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Pondok Pesantren Al-Hidayah Dusun Sukamanah RT/RW 03/08 Desa Sukawening Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.

“Dengan begitu dapat sebagai bahan pijakan agar dalam melangkah sesuai dengan peraturan dan tidak bertabrakan dengan ketentuan hukum,” katanya.

Baca juga : KH Asep Maoshul Tampung Aspirasi Warga Pangandaran

KH Asep yang berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan memahami peraturan tersebut bisa menjadi masyarakat yang melek hukum. Kemudian juga bisa memahami pola dasar peraturan berbangsa dan bernegara. “Ketika memahami undang-undang agar kita bebas berekspresi tapi tidak melampaui batas,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, kegiatan sosialisasinya yang mengikuti sebanyak ratusan peserta dengan menggunakan protokol kesehatan. “Wujud ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19,” katanya, menjelaskan.

Perwakilan peserta, Kunkun Saeful Millah menyampaikan sangat terbantu dan tercerahkan dengan KH Asep yang menyosialisasikan UU 7 Tahun 2016. Karena sebelumnya banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui pentingnya memahami undang-undang tersebut.

“Saya sendiri bahkan baru mengetahui saat ini tentang pentingnya memahami undang-undang dan peraturan,” ujarnya. (rls/riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: