Mekanisme Lelang Barang & Jasa Disoal, Begini Kata Pemkab Ciamis
Reporter:
syindi|
Selasa 16-03-2021,12:30 WIB
CIAMIS - Tokoh masyarakat Kabupaten Ciamis meminta keadilan dan transparansi dalam melaksanakan lelang barang/jasa. Hal itu, karena ada dugaan setiap lelang barang/jasa pemenangnya sudah disiapkan.
“Masalah lelang kurang adil. Karena ada dugaan pemenangnya sudah disiapkan,” kata Tokoh Masyarakat Kabupaten Ciamis Benin Oktavia kepada Radar, Minggu (14/3/2021).
Maka dari itu, dia meminta DPRD, aparat penegak hukum (APH) dan kelompok kerja (pokja) atau panitia lelang dengan duduk bersama dalam rapat kerja. “Tujuannya adanya gelar dokumen lelang. Dengan itu bisa mengetahui kinerja Pokja dalam menilai dokumen tender yang lolos,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, Komisi III DPRD Kabupaten Ciamis dan APH harus juga menghadirkan tim ahli yang berkompetensi dalam menilai pokja lelang, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“DPRD kan ada anggaranya sehingga agar menyiapkan ahli untuk melihat independensi panitia lelang menilai dokumen serta bisa mengoreksi panitia lelang tersebut,” katanya.
Baca juga : Kapolres Ciamis Tinjau Kampung Tangguh
Semua ini, kata dia, untuk lelang harus adanya transparansi publik. Oleh sebab itu, jangan sampai masyarakat berpikir dalam pemenangan lelang ini syarat dengan kepentingan.
“Jadi jangan sampai masyarakat menilainya dalam setiap lelang dimenangkan oleh segelintir perusahaan. Kalau terjadi bisa-bisa dampaknya negatif, seolah-olah sudah disiapkan berdasarkan pesanan,” ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ciamis H Dadi Supyadi ST menjelaskan, setiap penyediaan barang/jasa mengikuti lelang harus sudah mengetahui peraturannya. Dalam hal tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kalau lelang inikan harus sesuai dengan aturan mainnya (Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Red). Artinya para peserta penyedia barang/jasa harus bisa mengikuti sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik dengan dokumen tender yang telah dimasukan,” katanya.
Karena dalam setiap dokumen tender ini harus ada ketentuannya seperti terdapat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya dan lainnya yang di-upload oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau SKPD terkait di sistem LPSE.
Kemudian, kata dia, ketika dokumen tender belum lengkap tidak muncul, sedangkan yang lengkap muncul otomatis dan akan diproses dengan mengarahkan kepada pokja sesuai lelang yang dituju.
“Untuk persyaratan teknisnya lelang harus sesuai dengan KAK yang disampaikan PPK. Setelah lolos dari sistem kita meminta pokja menilainya sehingga tidak akan bisa keluar dari aturan perpres tersebut,” ujarnya.
Lanjut dia, pihaknya memaklumi ketika banyak yang protes atas hasil dari lelang, karena pemenang tender hanya satu, sedangkan yang mendaftar banyak. “Wajar kalau ada orang yang kecewa. Karena yang memenangkan tender itu cuma satu, sementara yang ikut banyak,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya pun melaksanakan lelang barang/jasa pelaksanaan hingga satu tahun. Oleh karenanya penyedia jasa dan barang harus memiliki tahap awal rencana umum pengadaannya sehingga dapat terhubung dengan SKPD terkait.
“Pada Januari-Maret ini, kita ada sebanyak 47 paket tersebar di SKPD yang sudah atau pun akan dijalankan penyedia jasa/barang,” katanya. (riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: