Sengketa Pilkada Tasik, Iwan-Iip Vs Ade-Cecep Nunggu Nasib dari MK

Sengketa Pilkada Tasik, Iwan-Iip Vs Ade-Cecep Nunggu Nasib dari MK

TASIK — Masa jabatan H Ade Sugianto-Deni R Sagara akan berakhir pada 21 Maret 2021. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menggelar pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada serentak tahun 2020. Hal ini karena Pilkada Tasikmalaya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin SAg mengatakan waktu pengumunan hasil sidang putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan keluar pada 19-24 Maret 2021

“Untuk kepastian (keputusan hasil sengketa pilkada, Red) jadwalnya belum ada. KPU masih menunggu agenda sidang putusan hasil Pilkada dari MK. Nanti setelah mendapatkan kepastian tanggalnya kita sampaikan,” ujarnya kepada Radar, Minggu (13/3/2021).

Menurut dia, ketika keputusan MK disampaikan dalam rentan waktu 19-24 Maret, maka waktu pelantikan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan setelah tiga hari keputusan MK keluar. ”Dan nanti pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan jadwal pelantikannya,” kata Jajang.

Sedangkan, kata Jajang, habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto- Deni R Sagara periode 2016-2021 akan selesai pada 21 Maret 2021. Sehingga kemungkinan besar diisi terlebih dahulu oleh Pejabat Sementara (Pjs) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sambil menunggu jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, karena kemungkinan bisa digelar pada bulan April 2021,” ujarnya.

Sementara itu, kedua kubu tim pemenangan pasangan calon Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin dan Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz saling optimis akan memenangi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Tasikmalaya tahun 2020.

Ketua Tim Pemenangan Ade-Cecep, Apip Ipan Permadi mengaku yakin menang dalam sengketa gugatan hasil di Pilkada Tasikmalaya.

“Semuanya harus bersikap optimis, termasuk tim Ade-Cecep wajar mempunyai keyakinan menang, karena Pilkada ini belum selesai masih dalam proses. Kami memuji langkah pasangan nomor urut empat (Iwan-Iip) mengajukan ke MK, bagus. Artinya melalui saluran yang benar, itu hak konstitusional,” ujar Apip kepada Radar, kemarin.

Menurut Apip, melihat hasil perkembangan persidangan sengketa Pilkada Tasikmalaya di MK telah sesuai proses hasil beberapa kali persidangan. Intinya, kata dia, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan patuh dan taat terhadap ketetapan dan keputusan MK. Sebab negara ini adalah negara hukum. ”Kita mempercayakan semua kepada keputusan majelis hakim MK,” ujarnya.

”Sebagai pihak terkait yang digugat, kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Proses ini akan kita menangkan, melalui keputusan keadilan hakim di MK. Kita doakan saja yang terbaik buat masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar segera mempunyai pemimpin tetap untuk menjalankan pemerintahan ini,” paparnya.

Apip menambahkan dengan adanya pelaporan sengketa Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya telah menunjukkan jalan demokrasi. Pihaknya maupun pasangan calon Ade-Cecep tidak merasa terganggu, karena hak konstitusional ke MK merupakan hak setiap warga negara dalam mendapatkan keadilan.

”Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemohon (pasangan Iwan-Iip, Red) secara konstitusional ke MK. Kami tidak merasa terganggu dan menyerahkan keputusan ke MK,” ujar Ketua Fraksi PPP Kabupaten Tasikmalaya.

Terpisah, ketua tim Pemenangan Iwan- Iip, Ami Fahmi ST mengaku sangat optimis dan meyakini keputusan yang akan dikeluarkan MK adalah diskualifikasi terhadap Ade-Cecep oleh hakim MK. Dan kemungkinan terburuk yakni dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Saya selaku ketua tim koalisi Iwan-Iip optimis gugatan kami dikabulkan MK. Hal ini melihat rentetan perjalanan sidang di MK. Apalagi sidang terakhir menghadirkan saksi-saksi dengan menguatkan gugatan kami,” ujar Ami menegaskan.

Pada intinya, kata Ami, Iwan-Iip tidak berpikir kalah akan tetapi yakin menang, dan hingga kini belum menerima kekalahan di Pilkada Tasikmalaya 2020.

”Karena perjuangan Iwan-Iip di Pilkada ini masih berproses. Adapun nanti keputusan final dan mengikat dari MK maka akan kita terima,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya itu.

Menurut Ami, seandainya keputusan MK menyatakan Iwan-Iip kalah. Pihaknya akan menerima secara legawa, sebab tidak ada mekanisme

langkah hukum lainnya. ”Akan tetapi kita yakin, MK akan mengabulkan gugatan kami. Buat apa kita berusaha melakukan langkah hukum ke MK, kalau tidak optimis. Sebab bukti pelanggaran sudah kita kumpulkan dan mengkalkulasi gugatan ke MK ini akan meloloskan kami menjadi pemenang,” kata Ami.

Sebelumnya diberitakan, persoalan money politic dan penyalahgunaan kewenangan mendominasi keterangan saksi persidangan perselisihan hasil pilkada (2020) Kabupaten Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi, kemarin (4/3/2021). Gugatan diajukan (Paslon) Nomor Urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz.

Dalam kesempatan itu, pemohon mendatangkan tiga orang saksi. Saksi pertama, Saniah menceritakan terjadinya serangan fajar di lingkungan RT 01/RW 004 Desa Bojong Sari. Aksi itu dilakukan oleh Ketua RT pada Pukul 05.00 WIB di hari pemungutan suara. “Pak RT ngasih duit 25 ribu buat 1 orang,” ujarnya kepada Hakim MK.

Sebagai imbalannya, Saniah diminta mencoblos petahana. Tidak hanya dia, Saniah menyebut sejumlah tetangganya juga mengaku mengalami peristiwa yang sama.

Sementara itu, salah seorang RT di Desa Sukasenang, Susila firdaus menuturkan terjadinya peristiwa penyalahgunaan kebijakan. Kasus itu terjadi dalam pembagian dana siaga Covid-19.

Dalam pembagian dana masing-masing sebesar Rp 500 ribu, Firdaus mengaku diminta mendukung petahana oleh aparat desa. “Pak Sekdes menekankan tolong bantu Pak Camat untuk membantu Pak Ade (petahana),” ujarnya.

Firdaus mengatakan dirinya mendapat tiga kali pembagian dana pada September, Oktober dan November 2020. Sementara itu, saksi ketiga salah seorang tokoh masyarakat Mutakin menceritakan adanya pertemuan yang dimobilisasi aparat Desa Setia Wangi.

Dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa itu, camat setempat meminta masyarakat membantu pemenangan petahana. “Pak Camat dalam acara itu bilang, tolong dukung paslon nomor urut 2 untuk kenang-kenangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pemohon juga menghadirkan Topo Santoso sebagai ahli. Pakar hukum pidana pemilu itu menyoroti tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu terkait diskualifikasi petahana.

Padahal, UU Pilkada dinyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi selama pemilihan dikaji oleh Bawaslu dan merekomendasi hasilnya kepada KPU. ”Bawaslu melakukan persidangan dan membuat putusan yang wajib dijalankan oleh KPU,” tegas Topo.

Sementara itu, saksi Ahli KPU Tasikmalaya Nur Hidayat Sardini berbeda pendapat. Dia menilai, rekomendasi tidak mengikat.

“Berbeda dengan putusan yang wajib dilaksanakan,” ujarnya. Yang wajib dilakukan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu adalah menindaklanjuti. Dan hasil dari tindaklanjut KPU menyimpulkan rekomendasi tidak dijalankan.

Sementara itu, saksi pihak terkait Kusnanto selaku Camat Singaparna menjelaskan dugaan penyalahgunaan APBD melalui dana Covid-19. Dia menerangkan dana tersebut bukan untuk pribadi, tetapi digunakan keperluan gugus tugas.

Dia menegaskan, dalam pemA­baA­gian dana RT siaga tidak terjadi muatA­an politis. “Tidak ada peA­san mendukung pasangan,” pungA­kasnya. Saksi lainnya, SekA­da Tasikmalaya Mohamad Zen juga menegaskan desain APBD tidak digunakan untuk pemeA­naA­ngan. Sebab sudah sejalan deA­ngan Peraturan Mendagri soal pengA­aloA­kasian dana APBD. (dik/far)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: