Polisi Beber Kejahatan Mas Bechi ke Santriwatinya, Ini 7 Fakta Perjalanan Kasus 'Anak Emas' Kiai dari Ploso

Polisi Beber Kejahatan Mas Bechi ke Santriwatinya, Ini 7 Fakta Perjalanan Kasus 'Anak Emas' Kiai dari Ploso

Kini Mas Bechi pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya.

BACA JUGA:Aliansi Tasik Usik ‘Naik Meja’ di Ruang Sidang Paripurna DPRD sambil Sampaikan Pesan Ini

Berikut deretan fakta perjalanan kasus Mas Bechi yang dilansir dari JPNN.com:

1. Jumlah korban pencabulan yang dilakukan Bechi

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan total jumlah korban pencabulan Mas Bechi, yakni lima orang.

Polisi enggan membeberkan identitas korban. “Korban ada lima. Identitas tidak disampaikan,” kata Totok kepada wartawan, Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Lagi, Mahasiswa Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPRD Kota Tasik, Satu Orang Terluka

2. Bechi berstatus DPO hampir 6 bulan

Mas Bechi yang tak kooperatif seusai ditetapkan tersangka membuat polisi memasukkan anak kiai Jombang itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mas Bechi pun sudah masuk DPO sejak Januari 2022. “Kami sudah menerbitkan DPO terhadap tersangka hari ini,” kata Kombes Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Jumat (14/1).

BACA JUGA:30 Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Muhammadiyah di Jawa Barat, Cek di Sini

3. Bechi Gugat Kapolda Jawa Timur Rp 100 juta

Mas Bechi juga pernah menggugat Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta sebesar Rp 100 juta karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Mas Bechi melakukan gugatan yang terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Anak kiai Jombang itu menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada 2020 tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jppn.com