Sudah Berkeluarga Selingkuh, 2 PNS Digerebek dan Terancam Penjara

Sudah Berkeluarga Selingkuh, 2 PNS Digerebek dan Terancam Penjara

Dua oknum PNS di Luwu Utara terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan telah melakukan perselingkuhan. 

Dua oknum PNS itu, berinisial S (40) dan H (38). Mereka digerebek polisi setelah dilaporkan oleh RS, suami dari H.

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal, yang dimintai konfirmasi membenarkan perihal peristiwa itu. 

Ia mengatakan, perselingkuhan S dan H kepergok saat digerebek dan tertangkap basah sedang berduaan dalam rumahnya di Perumahan Griya Cendana Permai, Lutra, Jumat (12/03/21) dini hari kemarin.

“Penggerebekan pasangan selingkuh ini juga disaksikan suami oknum PNS tersebut. Sehingga mereka pun langsung kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” kata Syamsul kepada fajar, Sabtu (13/02/21).

Dari hasil interogasi, kata Syamsul, S dan H sudah menjalin hubungan sejak Januari 2021 hingga. 

Bahkan, S sendiri ternyata sudah memiliki dua orang anak dari istri sahnya. Sedangkan H dan RS belum memiliki anak.

“Pasangan selingkuh ini masing-masing sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan dengan selalu bertemu di rumah H. Mereka berhubungan sejak Januari. Kalau H dan RS ini proses cerainya katanya sementara berjalan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kini kedua pasangan selingkuh S dan H Diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses lebih lanjut.

“Jadi kedua pasangan selingkuh ini bakal dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara,” terangnya. (mg7/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: