Ibu Muda Tilep Ratusan Juta Uang Arisan
Radartasik, GARUT – Polres Garut akhirnya menangkap seorang ibu muda yang diduga menjadi pelaku penipuan puluhan orang dengan modus arisan bodong. Pelaku berinisial EF ditangkap di Bukit Harapat, Kutai Timur, Kalimantan Timur setelah beberapa bulan melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap berkat kerjasama Satreskrim Polres Garut dengan jajaran Polres Kutai Timur.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kegiatan arisan bodong yang dikelola EF berlangsung sejak April hingga Juni 2022. Kebanyakan korbannya warga di sekitar Kecamatan Mekarmukti.
EF sendiri, kata dia, sebelum menjual program arisan bodong sempat menjadi korban dari program yang sama, hingga kemudian EF menjual program tersebut kepada orang lain dengan cara menawarkan program arisan tersebut lewat akun media social facebook miliknya dan grup-grup aplikasi pesan WhatsApp.
“Pelaku sempat jadi korban arisan bodong, diiming-imingi oleh orang lain membeli arisannya dengan tambahan keuntungan arisan bisa dapat Rp 5 juta dengan beli seharga Rp 4 juta,” kata Wirdhanto saat melakukan konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (6/07/2022).
Lewat Facebook dan grup WhatsApp, menurut Wirdhanto pelaku pun menghimpun sedikitnya 66 orang yang tergiur program tersebut. Jumlah kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 517 juta.
“Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendata korban lainnya. Kita sudah buka layanan pengaduan di Polres Garut,” katanya.
Uang yang didapat pelaku dari para korban, menurut Wirdhanto, digunakan untuk menutupi utang-utang pelaku akibat jadi korban arisan bodong, membayar utang ke bank sebesar Rp 50 juta, membangun rumah serta modal usaha jual-beli ikan dan warung klontong serta kebutuhan pribadi dan perhiasan.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 atau pasal 372 juncto pasal 65 ayat 1 dengan hukuman 4 tahun penjara,” terangnya.
Eutik Hertika, salah satu korban penipuan EF mengungkapkan, memang tidak menjadi korban arisan bodong yang dijual EF. Namun, dirinya yang membuka warung ATM mini di rumahnya sering dijadikan tempat pelaku melakukan transaksi transfer uang.
“Emang udah biasa transfer ke saya, misalnya buat belanja ikan atau bayar arisan.Sorenya dibayar,” kata Eutik guru pelaku saat masih duduk di bangku SD itu.
Namun, belakangan saat Eutik menagih utang transfer sebesar Rp 11 juta dari dua kali transfer senilai Rp 6 juta dan Rp 5 juta, pelaku banyak alasan hingga akhirnya diketahui kabur ke Kalimantan Timur.
“Ditagih (alasannya) belum ada motor, mau nagih dulu, nanti sore dianterin sampai terakhir (kabur ke Kalimantan Timur),” kata Eutik yang hadir saat konferensi pers. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: