Digitalisasi Daerah Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Reporter:
ocean|
Kamis 11-03-2021,20:14 WIB
JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Dalam laman setkab, disebutkan keanggotaan Satgas P2DD terdiri dari Menko Perekonomian selaku ketua dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Sekretaris Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional juga sebagai anggota Satgas P2DD.
Di tingkat daerah akan dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) baik untuk tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, dan diketuai oleh kepala daerah.
Masih dalam laman itu, Ketua Satgas P2DD Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan strategis untuk mendorong digitalisasi secara masif di pusat maupun daerah juga dapat meningkatkan efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
”Selain peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi COVID-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi,” imbuh dia.
RETRIBUSI RENDAH
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD menambahkan secara nasional kontribusi PAD dalam struktur APBD masih tergolong rendah.
Dalam pos PAD, penerimaan masih didominasi pajak daerah sebesar 66,5 persen sedangkan retribusi masih sangat rendah, yaitu 3,5 persen.
Berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi non-tunai yang dilakukan di 12 daerah, kata dia, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1 persen.
Bahkan, Kota Surakarta melalui inovasi ”Online Pembayaran Pajak Solo Destination” telah meningkatkan PAD sebesar 16 persen atau Rp 118 miliar dalam waktu 3 tahun.
”Koordinasi pusat dan daerah untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi yang dilakukan bersama antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang telah berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir,” tutur Iskandar.
Selanjutnya, Tim Pelaksana akan melakukan percepatan penyelesaian program kerja tahun 2020-2021 dan paket regulasi terkait, finalisasi portal sistem informasi, mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah otonom, serta melaksanakan forum-forum koordinasi dan ajang Championship.
Paket regulasi yang akan diselesaikan meliputi Keputusan Menko Perekonomian tentang Mekanisme dan Tata Kerja Satgas P2DD, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, dan Keputusan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan tentang Tata Kerja Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tahunan TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota. (lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: