Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PPKM di Kota Tasik Terus Diperpanjang Hingga 22 Maret
Reporter:
agustiana|
Selasa 09-03-2021,17:02 WIB
KOTA TASIK - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tasikmalaya kembali diperpanjang Komite Penanganan Covid-19 (KPC) dan Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) Kota Tasik.
Plt Wali Kota Tasik, Muhammad Yusuf selaku Ketua Komite Kebijakan Kota Tasik telah menandatangani Surat Edaran (SE) perpanjangan PPKM tersebut, Senin (08/03/21) malam.
"Ya kita kembali memperpanjang PPKM sesuai SE nomor 360/SE.965-BPBD/2021," ujar Yusuf kepada radartasik.com, Selasa (09/03/21) sore.
Terang dia, dalam PPKM yang berlaku hari ini hingga 22 Maret 2021 nanti tercantum, pelaksaan pembelajaran di sekolah dan institusi lainnya meniadakan tatap muka.
"Tetap meniadakan tatap muka. Kecuali Ponpes yang santri atau peserta didiknya bermukim di lembaga pendidikan tersebut," terangnya.
Kemudian, beber Yusuf, untuk aktivitas di tempat kerja atau perkantoran juga tetap menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.
"Untuk kegiatan usaha restoran, cafe dan rumah makan buka dari pukul 08.00 WIb tutup pukul 21.00 WIB. Dengan total pengunjung 50 persen dari kapasitas lokasi. Sama dengan pusat perbelanjaan," bebernya.
Jelas Yusuf, jika masih terjadi pelanggaran di lapangan maka Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan langkah proaktif dalam mencegah penularan.
"Serta bertindak tegas dengan cara humanis dalam penindakan, pelaksaan pengawasan dan penegakkan sanksi," jelasnya.
(rezza rizaldi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: