3 Tahun Perda Kebudayaan Kota Tasik Tak Terwujud, Ada Apa?
Reporter:
agustiana|
Selasa 09-03-2021,15:59 WIB
KOTA TASIK - Selama tiga tahun terakhir, Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT) telah mendorong dan mengajukan Pertautan Daerah (Perda) yang mengatur Kebudayaan (Perda Kebudayaan).
Sampai saat ini, Rancangan Perda tersebut ternyata belum ada kejelasan, meski telah beberapa kali dibahas di DPRD Kota Tasik.
Bahkan, Naskah Akademik (NA) Perda tersebut telah disiapkan DKKT.
Hal ini menjadi tanda tanya besar, mengapa Legislatif dan Eksekutif seolah-olah menggantung Perda yang diidam-idamkan para pegiat seni, budaya dan musik tersebut.
Sekretaris Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT), Kepler Sianturi mengatakan, sejak tahun 2018 lalu, pihaknya belum mendapatkan progres terkait regulasi tersebut.
Bahkan, sebelumnya pihaknya sempat mendapat informasi dari pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya bahwa Raperda tersebut sudah masuk program prioritas DPRD, dan menjadi perda inisiatif.
"Perda tersebut adalah janji-janji politik mereka (para wakil rakyat, Red) kemarin pada tahun 2018 dan 2019," katanya kepada Radartasik.com, Selasa (09/03/21) sore.
Bahkan, terang dia, pihak DKKT sudah empat kali melakukan audensi dengan DPRD. Dengan upaya itu ternyata belum ada progresnya hingga kini.
"Upaya kita selanjutnya besok Rabu (10/3/2021) akan beraudensi kembali, untuk menagih janji politik yang mengatakan bahwa Perda tersebut merupakan inisiatif yang didorong Komisi IV DPRD Kota Tasik," terangnya.
Dorongan melalui audiensi itu di tahun ini tujuannya agar bisa diketuk dan paling tidak naskah akademisnya sudah dibahas bersama.
Karena, tegas dis, sebetulnya naskah akademik tersebut sudah dipersiapkan oleh DKKT sejak tahun 2019. Bahkan tim perumus sudah dibawa untuk menggarap regulasi cantolannya, yaitu Perda Tata Nilai.
"Bahkan kami sudah bertemu dengan kepala Dinas dan Setwan saat itu. Termasuk regulasinya yang diusulkan sudah disampaikan saat itu. Tapi ini ada apa kok tak diketuk palu disahkan," tegasnya.
(rezza rizaldi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: