Polri akan Turun Tangan soal Kisruh Demokrat, Jika...

Polri akan Turun Tangan  soal Kisruh Demokrat, Jika...

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  menyatakan  akan turun tangan dalam kisruh Partai Demokrat (PD). Hanya saja jika, keterlibatan Polri dalam kasus dualisme kepemimpinan PD ini, jika memunculkan gangguan kamtibmas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri menilai dualisme di tubuh PD merupakan urusan internal partai. Namun, jika berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat Polri akan melakukan sejumlah langkah antisipasi.

“Tentunya apabila ini berdampak pada situasi Kamtibmas, Polri telah siap untuk mengantisipasinya,” katanya, Senin (8/3).

Dikatakannya, Polri akan terus memantau perkembangan kisruh yang terjadi di PD. Sesuai tugas pokok Polri yang tertuang dalam Pasal 13 UU No.2 tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

“Polri memiliki tugas pokok ada Pasal 13 salah satunya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu Polri senantiasa memantau dari pada permasalahan internal Partai Demokrat,” kata Rusdi.

Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Rahmat Himran melaporkan dua orang panitia penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Bareskrim Polri. Dua orang tersebut yaitu Jhoni Alen Marbun dan Darmizal.

“GPI telah menyerahkan bukti-bukti pelaporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan yang terjadi pada pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Rahmat.

Dua nama yang menjadi terlapor, kata Rahmat, yakni Jhoni Alen Marbun dan Darmizal. Adapun bukti-bukti yang dibawa berupa foto-foto dan video suasana KLB Deli Serdang yang diduga melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

“Ada sekitar 30 alat bukti yang kita serahkan ke petugas,” ungkapnya.

Menurut Rahmat, laporan dan seluruh bukti yang diserahkan pihaknya telah diproses oleh SPKT Bareskrim Polri. Pihaknya menunggu panggilan setelah laporannya diproses.

Saat ini, lanjut dia, pihak SPKT sedang mengkoordinasikan dengan pimpinan Bareskrim Polri terkait pasal yang akan dikenakan pada laporan GPI tersebut.

“Jadi mereka merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan dalam KLB itu, kemudian kita akan diberitahukan lagi guna BAP pelapor selanjutnya,” ujarnya.

Rahmat berharap Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut. “Harapan kita Kapolri yang baru dapat menindak, jangan memandang pejabat lakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak ditindak, tapi masyarakat kecil ditindak. Ini untuk memberikan rasa keadilan,” katanya.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mempelajari dokumen yang diserahkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dokumen itu berisi legalitas partai yang dipimpinnya beserta ketidakabsahan KLB Demokrat Deli Serdang.

“Nanti akan kami pelajari,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum HAM, Cahyo R Muzhar.
Diakuinya, pihaknya telah mendengarkan keluhan serta laporan AHY. “Berdasarkan pertemuan tadi apa yang disampaikan Pak AHY akan kami catat dan kemudian akan kami telaah lebih lanjut terhadap dokumen yang diserahkan ini,” ujarnya.

AHY mendatangi Kemenkum HAM guna menyatakan keberatan terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara. Menurutnya, KLB tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun karena diselenggarakan tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang semestinya.

“Kami sebut itu KLB abal-abal karena di sini kami sudah sediakan berkasnya lengkap dan autentik bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat,” kata AHY.

AHY menyebut kalau mereka yang datang ke KLB itu bukan pemegang hak suara sah dan hanya diberikan jas Partai Demokrat agar terlihat seperti kader. Dia menjelaskan bahwa proses pengambilan suara juga tidak sah, kuota forum tidak memenuhi aturan yang semestinya, dan tidak ada unsur DPP partai dalam KLB tersebut.

Dia menjelaskan, sesuai AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia serta persetujuan majelis tinggi partai. Dia mengatakan, hal itu juga tidak dipenuhi dalam KLB Deli Serdang.

Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum menggeser posisi AHY. KLB juga menunjuk mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.(fin/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: