Pemilik Area Parkir Khusus di Kota Banjar Diminta Tempuh Izin, Kasus Pungli Didalami

Pemilik Area Parkir Khusus di Kota Banjar Diminta Tempuh Izin, Kasus Pungli Didalami

BANJAR — Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu M Zulkarnaen SIK mengatakan semua pengelola parkir khusus sudah diminta keterangan terkait perizinannya. Menurutnya, belum ada satu pun parkir khusus di Kota Banjar yang mengantongi izin.


“Kita sudah panggil dan kita minta keterangan. Memang sampai saat ini izin parkir khusus yang dikelola oleh mereka (pihak ketiga, Red) tidak ada. Kita arahkan juga untuk segera ditempuh prosedur perizinannya ke dinas terkait,” kata Iptu Zulkarnaen, Jumat (5/3/2021).

Ia menjelaskan terus mendalami dugaan pungutan liar dari kasus parkir khusus. Pihaknya sejauh ini masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari semua pihak, termasuk Pemkot Banjar.

Beberapa objek parkir yang disoroti adalah parkir RSUD Banjar, RS Mitra Idaman, Stasiun PT KAI, Toserba Yogya, Toserba Pajajaran dan Toserba Baninza.

“Kita mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Kita juga sedang mendalami dugaan ini sekaligus mencari bukti-buktinya. Prosesnya masih dalam penyelidikan. Kita akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan penyelenggaraan parkir ini, kenapa sampai saat ini tidak ada pajak yang masuk ke pemerintah,” katanya.

Ia menduga ada pihak yang mengatur sistem perparkiran khusus di Kota Banjar. Dari sisi kontraktual pemilik lahan dengan pihak pengelola parkir pun akan ikut didalami.

“Kita akan pastikan lagi kontraknya. Kontrak pemilik juga belum jelas. Kita jadwalkan juga pemeriksaan kepada pihak ketiga atau pengelolanya. Dugaannya tidak sesuai kesepakatan dan ada unsur pungutan liar karena tidak berdasar aturan juga,” kata dia.

Dinas yang membawahi perparkiran juga akan menjadi sorotan. Sebab, kewenangan untuk mengeluarkan dasar aturan terkait penyelenggaraan parkir ada di dinas. Hal itu juga sebagai dasar pemungutan pajak.

Kepala Bidang Prasarana Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Banjar Heni Pamungkas mengatakan dasar aturan penyelenggaraan parkir berupa Perda sudah dibuat tahun 2019. Sementara aturan turunan yang mengatur teknis penyelenggaraan parkir berupa perwal diterbitkan tahun 2020.

“Dengan dasar itu, parkir swasta itu bisa menempuh izin. Kita sudah menyurati kepada RSUD Banjar, Mitra Idaman, Stasiun PT KAI, Yogya, Toserba Pajajaran, Toserba Baninza. Dalam surat imbauan itu, minta supaya pengelola parkir di tempat tersebut segera mengajukan izin ke Dinas PTSP, izin pengelola parkir,” katanya.



“Dasar aturannya sudah jelas. Jadi harusnya tidak ada alasan lagi tidak memiliki izin. Namun yang berwenang mengeluarkan izin adalah Dinas Perizinan. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja,” tambahnya.

Selama ini, pajak daerah dari penyelenggaraan parkir khusus belum masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). Faktor utamanya, pemilik lahan parkir belum mengantongi izin menyelenggarakan parkir kendaraan, sehingga pajaknya belum bisa diserap

“Belum ada pemasukan dari pajak parkir. Bagaimana mau ditarik pajaknya kalau izin penyelengaraan parkirnya aja tidak ada, nanti masuk pungutan liar kalau tetap ditarik,” kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar Fauzi Efendi belum lama ini. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: