Kakek Cabuli Bocah di Rumah Kosong di Pataruman Kota Banjar

Kakek Cabuli Bocah di Rumah Kosong di Pataruman Kota Banjar

POLRES Banjar juga mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh pria paruh baya berinisial Uj (62). Hal itu terungkap saat press release di Mapolres Banjar, Jumat (5/3/2021).


Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK, MH mengatakan pada Minggu (31/1/2021) siang, Yn, ibu korban, diberi tahu tetangganya anaknya (korban) dibawa pelaku ke rumah kosong di Babakan, Kecamatan Pataruman.

“Korban diiming-imingi sejumlah uang, dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000 plus jajanan agar korban mau diajak bersama pelaku,” kata dia kepada wartawan.


Kata dia, di rumah kosong itu pelaku diduga melakukan pelecehan seksual. Orang tua korban pun mendapati anaknya keluar dari kamar di sebuah rumah kosong. “Berdasarkan hasil visum, terdapat luka robek di kemaluan korban,” kata dia.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar. Pelaku pun kemudian diamankan. Pelaku diancam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka, Uj (62) mengaku hanya sekali melalukan aksi itu. “Saya merasa kasian anak kecil dimarahin, makanya sama saya diajak sambil dibelikan jajanan di warung. Nggak dicabuli, cuma dipegang aja,” ujarnya. (nto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: