Masyarakat Harus Aktif Awasi Dana Desa di Pangandaran
Reporter:
syindi|
Sabtu 06-03-2021,10:30 WIB
PANGANDARAN — Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Sosial Pemberdayaan Mayarakat dan Desa menggandeng Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis mengedukasi kepala desa dan perangkat desa soal pengelolaan keuangan.
Kabid Penataan Kerja Sama Administrasi Pemerintahan dan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Yayat Ahadiat mengatakan, bimtek tersebut diprakarsai Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bekerja sama dengan bidang Pemdes Dinas Sosial.
”Bimbingan ini diselenggarakan sejak tanggal 1 Maret sampai hari ini (5/3/2021),” katanya kepada Radar, Jumat (5/3/2021).
Yayat mengatakan, risiko terjadinya praktik korupsi memang cukup besar, hal itu dipengaruh beberapa faktor.
”Kekurangfahaman terhadap regulasi atau aturan, kemudian sudut politik setelah Pilkades. Makanya kami berikan edukasi kepada mereka dari sekarang,” katanya.
Kata dia, siapa pun boleh mengawasi jalannya pemerintahan desa, apalagi ada dugaan unsur tindak pidana korupsi. ”Baik eksternal maupun internal yang tidak merasa puas, bisa membuat laporan ke penegak hukum,” ujarnya.
(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: