Pesan dari Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Pesan dari Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa

RADARTASIK, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia John Wempi Wetipo secara resmi membuka acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian Peta Batas 2022 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta.

Rakornas itu dihadiri secara luring Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah dari 33 Provinsi dan secara daring dari unsur Kabupaten/Kota Dinas PMD, Bappeda dan Bagian Pemerintahan.

Dalam rakornas tu, John Wempi Wetipo menyampaikan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

BACA JUGA: 500 Audiens Antusias Bahas Akses Permodalan UMKM, Airlangga Hartarto Bilang Begini

”Momen Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini menjadi sebuah refleksi ikhtiar dan komitmen serius kami dalam melaksanakan amanat Perpres 23 Tahun 2021,” ungkap dia.

Dalam pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk memenuhi aspek teknis, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai walidata Peta Batas Administrasi Desa secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

”Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.”

BACA JUGA: Bantu DJP, BNI Buka Kerjasama Peningkatan Layanan Nasabah

Sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi untuk update hingga Bulan Juni 2022 sudah melaporkan sebanyak 1.890 desa yang memiliki Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Administrasi Desa di 47 kabupaten pada 19 provinsi.

Dari 1.890 desa tersebut, sebanyak 1.084 desa dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi yang sudah menyampaikan data digital batas desa dalam bentuk shapefile dan sudah disampaikan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Pusat Data dan Informasi Kemendagri.

Maka dari itu, sesuai dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, dari jumlah desa sebanyak 74.961 desa, hingga saat ini hanya 2,5% yang sudah menetapkan batas desa dalam peraturan bupati/wali kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

BACA JUGA: Uji Coba Aplikasi MyPertamina, Begini Reaksi Warga Kota Tasikmalaya

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bersama Pusat Penelitian Produksi dan Kerjasama dan Pusat Pemetaan Batas Wilayah serta Organisasi Riset Penginderaan Jauh Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Pusat melaksanakan amanat pembinaan dan pengawasan terhadap Tim Penetapan dan Penegasan Batas Provinsi dan Kabupaten dalam rangka percepatan penyelesaian salah satu tematik kebijakan satu peta yaitu Peta Batas Administrasi Desa.

Upaya percepatan sudah dilakukan Kemendagri bersama BIG dan BRIN dengan melaksanakan kegiatan asistensi teknis pada 8 lokasi dengan melibatkan 15 provinsi. Dimulai dari kegiatan asistensi teknis di DIY diikuti kabupaten se-Provinsi DIY, Bangka Belitung dan Bengkulu pada 5-8 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: