Dilarang Parkir di Jalan Perintis
Radartasikmalaya, BANJAR – Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Ajat Sudarajat SPd, MM melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Fera Mada Pratama mengatakan, Jalan Perintis Kemerdekaam yang bersebelahan dengan Alun-Alun dilarang parkir kendaraan.
Hal itu menyusul dibukanya kembali jalur dua arah di jalan tersebut.
“Karena sudah diberlakukan lagi dua arah untuk jalur di jalan Perintis Kemerdekaan, maka di dekat Alun-Alun itu tidak boleh ada kendaraan parkir. Rambu larangan parkir juga sudah kami pasang,” kata Fera Mada, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, larangan parkir itu karena akan menimbulkan kemacetan. Banyaknya parkir kendaraan juga lantaran ada para pedagang kaki lima di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, samping Alun-Alun Kota Banjar.
“Adanya parkir itu karena di area jalur itu banyak pedagang kaki lima juga yang berjualan di sekitar Alun-Alun. Kalau ingin parkir bisa di bagian kanannya kalau dari arah Cimaragas,” katanya.
Sebelumnya, sepanjang Perintis Kemerdekaan yang sebelumnya diberlakukan satu arah kini menjadi dua arah. Dinas Perhubungan Kota Banjar sudah membersihkan rambu-rambu penanda satu jalur di simpang empat Djarum dan simpang 3 Kantor Pajak serta rambu blokade satu arah di simpang empat Alun-Alun Kota Banjar.
“Jalur tersebut telah kami buka kembali untuk dua arah arus kendaraan,” kata Fera Mada.
Fera mengaku dibukanya kembali jalur Perintis Kemerdekaan untuk dua arah berdasarkan kebijakan Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih. Hal itu karena dilakukan karena situasi pandemi sudah melandai.
“Selain itu, wali kota juga mempertimbangkan peningkatan ekonomi bagi para pelaku usaha yang ada di jalur Perintis Kemerdekaan,” katanya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: