Polisi Endus Kecurangan dalam Kasus Penyelundupan LPG di Kota Banjar

Polisi Endus Kecurangan dalam Kasus Penyelundupan LPG di Kota Banjar

BANJAR — Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu M Zulkarnaen SIK mengatakan terus mendalami dugaan kasus LPG (elpiji) 3 kilogram bersubsidi yang dijual ke luar wilayah Banjar. Pihaknya menduga, ada SPBE yang berlaku curang dalam menjual gas tersebut dengan mengurangi jumlah isinya.


Beberapa sampel barang bukti juga ditemukan. Saat dilakukan penimbangan, beratnya tidak sesuai dengan berat seharusnya. “Sejauh ini belum ada tersangka yang kami tetapkan. Kita masih terus mendalami hasil dari keterangan dan temuan di lapangan,” ujar kasat.

Pengembangannya, kata dia, baik ke pihak pangkalan, agen maupun SPBE. “Kami juga menduga ada pihak SPBE yang sengaja mendistribusikan gas tidak sesuai dengan berat seharusnya,” kata Iptu Zulkarnaen SIK di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).

Selain dugaan ke arah pengurangan isi, ia juga menemukan laporan bahwa ada agen yang masih menjual si melon hijau itu ke luar Kota Banjar, tepatnya ke wilayah Lakbok, Kabupaten Ciamis.

“Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti. Anggota sudah diturunkan untuk memantau dan mengecek hal itu. Hasilnya kami temukan masih terjadi penjualan ke luar Kota Banjar sebanyak satu truk. Kejadiannya sekitar Selasa malam,” katanya.

Pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Pertamina untuk mengevaluasi SPBE, agen dan pangkalan LPG di Kota Banjar yang nakal. “Dari pertamina sudah komunikasi, jika terbukti bermain curang maka akan dikaji ulang izin dan kerjasamanya,” ucap Zulkarnaen.

Diberitakan sebelumnya, Hiswana Migas Priangan Timur melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha gas, baik agen dan pangkalan di Kota Banjar, Rabu (3/3/2021).

Ketua Hiswana Migas Priangan Timur H Sigit mengatakan pengawasan ke agen dan pangkalan ada, namun terbatas. “Hari ini (kemarin, Red) melakukan pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga penyalur atau agen dan sub penyalur atau pangkalan,” kata dia kepada wartawan.

Dia tak menutupi jika ada saja oknum yang melakukan penyelundupan LPG bersubsidi. Dalihnya, mencari keuntungan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Namun, kata dia, jika diketahui ada agen atau pangkalan yang nakal maka aka nada sanksi. “Ya kita berikan peringatan, skorsing atau pemutusan hubungan usaha (PHU),” ujarnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: