Golkar Sepakat, Wakil Wali Kota Tasik Harus Terisi
Reporter:
syindi|
Jumat 05-03-2021,16:30 WIB
TASIK — Dorongan sejumlah partai politik non koalisi, supaya H M Yusuf memiliki pendamping mendapat respons positif. Terutama dari Partai Golkar Kota Tasikmalaya, yang merupakan salah satu parpol koalisi pengusung Budi-Yusuf di Pilkada 2017.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya, Eries Hermawan mengungkapkan pimpinannya (H Yusuf, Red) yang merupakan pemeran pengganti wali kota, memikul beban berat dalam menakhodai eksekutif apabila dijalankan sendiri.
Sebab, kata Eries, kesempurnaan pasangan dalam bekerja, yakni lewat kolaborasi dan kerjasama sebagai pemimpin atau pasangan kepala daerah.
“Setuju dan mendukung (posisi wakil wali kota diisi, Red), supaya disiapkan pemeran pengganti wakil wali kota nanti. Sebab kesempurnaan pasangan itu berkolaborasi dan berkerjasama sebagai pasangan kepala daerah, akan lebih ringan dan mudah,” kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada Radar, Kamis (4/3/2021).
Tetapi, kata dia, H Yusuf sebagai Plt wali kota saat ini masih memproses dan menunggu perkembangan kaitan kasus hukum yang dihadapi H Budi Budiman. Sebab terbitnya inkrah pun belum dapat dipastikan, atas adanya upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut KPK.
“Pak Yusuf juga saat ini masih menjalankan tugas sebagai plt wali kota, belum lagi perkembangan kasus hukum Pak Budi belum bisa dipastikan kapan inkrah yang berkekuatan hukum itu dapat diterbitkan sebagai dasar keputusan pusat menetapkan wali kota definitif,” ujar dia menegaskan.
Pihaknya pun tengah mengawal penyempurnaan status H Yusuf, dalam menjalanii roda pemerintah di Kota Tasikmalaya berjalan optimal. Sebab, diketahui bersama saat ini terdapat beberapa kendala yang berujung pelayanan masyarakat tersendat.
“Birokrasi harus berjalan, supaya pelayanan masyarakat tidak ada kendala. Di level bawah pun, kita akui terdengar dampak gajian, tunjangan belum cair yang disalahkan Pak Yusuf dianggap tidak bisa bekerja. Padahal instrument dari tugasnya belum lengkap,” papar Ketua FKPPI Kota Tasikmalaya itu.
Ia mengajak tokoh politik, ulama dan masyarakat, mendoakan supaya proses birokrasi dan urusan pemerintahan berjalan lancar. Sehingga pelayanan masyarakat tidak terkendala.
Eries mengaku tidak mempermasalahkan keputusan dari Pengadilan Tinggi nantinya yang akan diterima H Budi Budiman. Namun, pihaknya bersyukur apabila putusannya bisa lebih ringan.
“Namun, kita lihat masih harus menunggu waktu, untuk membahas dan membicarakan calon pendamping Pak Yusuf, ketika menjadi wali kota definitif nanti. Melihat prosesi hukum H Budi masih berjalan,” kata dia.
Eries menambahkan nantinya koalisi pengusung seperti PPP, Golkar, PKB dan Nasdem secara bersama melakukan tahapan dalam pengisian Z2.
Untuk merumuskan siapa dua kandidat yang akan disodorkan menjadi calon pendamping H Yusuf. “Nampaknya Pak Yusuf belum percaya diri mengundang partai koalisi membahas calon wakil wali kota, jika dirinya pun belum pasti (menjadi wali kota definitif, Red),” tambahnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PPP Kota Tasikmalaya H Ajat Sudrajat menilai sah saja jika parpol non koalisi mengadakan kesepahaman. Dengan mendorong posisi Z2 diisi, selagi tujuannya untuk memastikan laju roda pemerintahan berjalan maksimal.
Ajat mengakui dalam upaya menuntaskan janji politik di sisa periode Budi-Yusuf, sangatlah berat jika dilakukan dengan sendiri. ”Say akui H Yusuf mengemban amanat dan tugas yang berat jika memimpin sendirian,” kata dia.
Namun, lanjut Ajat, sejatinya pembahasan pengisian Z2 harus menunggu proses hukum H Budi Budiman inkrah, dan H Yusuf dilantik secara definitif.
Sebab, saat ini proses hukum H Budi masih berproses lantaran adanya banding dari Jaksa Penuntut KPK.
“Sekarang kan KPK banding, berapa lama? Kan tidak bisa diprediksi. Terus terang koalisi memang belum ada pembahasan kaitan pengisian Z2. Kalau pun mau bahas itu, harus hitung waktu, sisa masa jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah kan sudah jelas, minimal 18 bulan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya tersebut. (igi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: