Temuan BPK di Dinas PU Pangandaran Harus Jadi Perbaikan

Temuan BPK di Dinas PU Pangandaran Harus Jadi Perbaikan

PANGANDARAN — Anggota DPRD dari Fraksi Kerja Solihudin meminta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran segera memperbaiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Solihudin mengatakan BPK RI memberikan waktu selama 60 hari untuk segera melakukan perbaikan. “Juga sesegera mungkin mengembalikan kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan,” katanya Kamis (4/3/2021).

Ia meminta dinas terkait mematuhi perundang-undangan yang berlaku. “Pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD waktu lalu sudah ada kesepakatan untuk segera mengembalikan uang kelebihan bayar pada beberapa pekerjaan,” jelasnya.


Solehudin menerangkan pengawasan dari pihak DPRD sudah maksimal dan berjalan dengan baik sesuai tahapan. “Anehnya setelah tahap PHO dan pengawasan dari internal OPD dan Inspektorat tidak terjadi temuan, namun ketika diperiksa BPK RI pasti ada saja temuan,” katanya.

Ketidaksinkronan antara hasil pengawasan di lapangan dengan hasil temuan BPK RI menjadi bahan evaluasi. Pihaknya berjanji akan terus mengevaluasi dan menganalisa kenapa bisa ada temuan. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: