GGW Endus Dugaan Korupsi di PDAM Garut

GGW Endus Dugaan Korupsi di PDAM Garut

GARUT KOTA — Garut Governance Watch (GGW) mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Intan. Dugaan korupsi berasal dari dana penyertaan modal yang diberikan Pemkab Garut tahun 2018 ke PDAM Tirta Intan.

Ketua GGW Agus Sugandhi mengatakan dari laporan yang diterimanya dan hasil penelusuran, dugaan korupsi tersebut terjadi saat dana sebesar Rp 1,8 miliar dari Rp 3 miliar yang diberikan Pemkab Garut dalam bentuk penyertaan modal tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Dugaan awal, dana ini tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dalam pengajuan,” katanya.

Agus memaparkan tahun 2018, Pemkab Garut memberikan dana penyertaan modal kepada PDAM Tirta Intan Garut sebesar Rp 3 miliar dengan berbagai peruntukan, seperti pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Namun, dari dana sebesar Rp 3 miliar tersebut, diduga yang digunakan sesuai peruntukannya hanya sebesar Rp 1,2 miliar. Sisanya sebesar Rp 1,8 miliar tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

“Yang harusnya untuk infrastruktur, jadi digunakan untuk membiayai operasional PDAM lainnya, ini tidak sesuai dengan pengajuan awal,” katanya.

Baca juga : Kasus Penyelewengan Anggaran Reses & BOP di Garut, Sejumlah Saksi Diperiksa

Agus menuturkan sebagai BUMD, PDAM Tirta Intan memang diperbolehkan menerima dana penyertaan modal dari APBD Garut. Dana itu seharusnya bisa meningkatkan kinerja PDAM Tirta Intan Garut yang melayani penyediaan air bersih di Garut.

“Kalau digunakan sebagaimana mestinya, mungkin pelayanan bisa ditingkatkan hingga keluhan pelanggan menurun. Yang terjadi sekarang kan PDAM masih terus kebanjiran keluhan,” ujarnya.

Agus menuturkan masih mengumpulkan bukti-bukti dari dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Jika bukti dirasa telah cukup, pihaknya akan melayangkan laporan secara resmi ke aparat penegak hukum.

“Yang saya dengar, kejaksaan sudah mencium perkara ini, bahkan sudah melakukan pemanggilan pejabat-pejabat di PDAM Tirta Intan Garut,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Garut Slamet Hariyadi membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur PDAM Tirta Intan, Aja Rowikarim. “Iya, sudah dipanggil untuk diwawancara, karena adanya laporan,” ujarnya.

Sementara ketika ditanya terkait kasusnya, Slamet tidak memaparkan lebih lanjut. “Belum bisa diterangkan (kasusnya), tetapi pak Aja ini sudah mengajukan PH (penasihat hukum) untuk mendampingi dalam perkara ini,” ujarnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: