Aktivis Difabel Serahkan DIM untuk Penyusunan Raperda Hak Difabel

Aktivis Difabel Serahkan DIM untuk Penyusunan Raperda Hak Difabel

SEMARANG — Sejumlah aktivis difabel menyerahkan daftar isian masalah (DIM) ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah sebagai masukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Pemenuhan Hak Difabel pada, Rabu (03/03/21). Para aktivis memberikan konteks situasi dan kondisi lokal Jawa Tengah terkait masalah, tantangan, dan harapan, pelaksanaan pemenuhan hak difabel di Jawa Tengah.

Didik Sugiyanto dari Komunitas Sahabat Difabel Semarang menyampaikan, daftar isian masalah itu berasal dari masukan-masukan pegiat hak difabel dari semua ragam difabilitas dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dia berharap perda baru nanti bukan hanya mencakup penanganan masalah tetapi juga aspek pencegahan difabilitas.

”Seperti pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, stunting atau gizi buruk, penyakit degenerative, dan sebagainya,” ujar Didik.

Cara pandang penyelenggara pelayanan publik dan pemerintahan selama ini masih terkesan belas kasihan. Harapan ke depan, perda baru bisa mengubah cara pandang tersebut menjadi human right and social model.

”Cara pandang ini sangat mendasar karena menciptakan atmosfer yang bisa dirasakan oleh kalangan difabel,” paparnya.

Perwakilan dari Gerkatin Jawa Tengah Mahendra Teguh menyampaikan, difabel tuli mengalami kesulitan dalam berkomunikasi pada saat pandemi Covid-19. Sebab, para petugas kesehatan selalu memakai masker sehingga menyulitkan kawan-kawan tuli untuk membaca gerak bibir lawan bicara.

”Terkait vaksinasi Covid-19, kawan-kawan tuli juga butuh informasi yang jelas tetapi sampai saat ini masih mengalami kesulitan atau hambatan dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan para petugas kesehatan yang rata-rata belum bisa menggunakan isyarat,” ujar Teguh.

Sementara itu, Sunarman Sukamto dari PPRBM Solo menyampaikan, pelaksanaan pemenuhan hak difabel membutuhkan payung hukum yang kuat, komprehensif, dan implementatif. Menurut dia, daftar isian masalah yang disampaikan merupakan kumpulan berbagai masukan situasi dan kondisi faktual dan aktual yang dihadapi para difabel sehari-hari.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo menyambut baik dan mengapresiasi masukan dari Jaringan Kawal Jateng Inklusi (Jangka Jati) berupa daftar isian masalah (DIM) sebagai substansi Raperda Jawa Tengah. Menurut dia, inisiatif perda baru oleh Dinas Sosial Jawa Tengah itu sudah muncul pada 2020.

”Target Dinas Sosial, akhir Maret draf raperda sudah selesai berproses bersama stakeholder terkait dan diserahkan kepada DPRD provinsi Jawa Tengah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda baru,” ujar Harso.

Dia berharap, perda baru tersebut sudah ditetapkan bersama pemerintah provinsi dan DPRD Jawa Tengah pada 2021. Kepala dinas sosial juga berjanji selalu melibatkan perwakilan difabel dalam setiap proses pembahasan.

”Difabel akan dilibatkan secara bergiliran sesuai dengan topik pembahasan. Dinas sosial akan selalu bersama jaringan difabel untuk bersama-sama mempertahankan substansi dan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Harso.

Selain menyerahkan DIM kepada Dinas Sosial Jawa Tengah, para aktivis hak difabel juga menyerahkan DIM tersebut kepada Komisi E DPRD Jawa Tengah dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Gubernur mendukung Dinas Sosial Jawa Tengah untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang hak-hak difabel. Agar Jawa Tengah memiliki Perda yang lebih baik. Gubernur siap bertemu dengan perwakilan jaringan difabel Jawa Tengah.

”Saya mengharapkan ada masukan yang konkret,” ujar Ganjar. (jpg/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: