Ketinggalan KTP, Cukup Buka Hape

Ketinggalan KTP, Cukup Buka Hape

RADARTASIK, TASIKMALAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mulai mengim­ple­mentasi­kan instalasi identitas ke­pendudukan digital. Dimulai di Gerai Disdukcapil pada Mal Pelayanan Publik (MPP) kom­pleks bale kota, Wali Kota Tasik­malaya H Muhammad Yusuf mu­lai meresmikan pelayanan tersebut. 

“Ini aplikasi baru dari dinas ka­mi, yakni KTP-el Di­gital. Semua data kependudukan milik per­sonal bisa di-upload ke aplikasi tersebut dan bisa meng­akses beragam urusan,” ujar Yusuf saat mengumumkannya di MPP, Senin (27/6/2022). 

Menurutnya, masyarakat bisa mengakses aplikasi itu melalui playstore pada smartphone android. Ia pun sudah mengunduh aplikasinya, dalam menjajal layanan apa saja yang bisa memudahkan masyarakat yang berkaitan dengan data kependudukan. “Sudah saya gunakan di hape saya, ini bentuk layanan bagi masyarakat agar semakin mudah, via hape saja,” katanya.

Masyarakat saat berada di luar rumah ketika membutuhkan KTP dan KK, tinggal mengklik saja di aplikasi. Otomatis dokumen yang dibutuhkan bisa diperoleh. Termasuk data kendaraan pribadi, NPWP bahkan vaksin Covid-19. Bisa terlihat. “Tapi hanya pribadi ya, tidak bisa akses punya orang, jadi kerahasiaan insya Allah terjaga,” tuturnya.  

BACA JUGA: Lelang 4 Jabatan di Pemkot Tasikmalaya Jangan Berlandaskan Kedekatan dan Kekerabatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya H Imih M Mu­nir menuturkan, KTP-el Digital me­rupakan identitas kependudukan yang disajikan secara digital. Informasi elek­tronik yang digunakan untuk me­re­presentasikan dokumen kepen­dudukan melalui aplikasi yang bisa diakses lewat smartphone. 

Ia menambahkan, fungsi dari iden­titas kependudukan digital sebagai pem­buktian identitas, otentikasi dan otorisasi identitas. Sehingga, man­faat dan keuntungannya luas, bisa memudahkan, mempercepat ke­tika melakukan urusan-urusan yang me­merlukan data diri warga. “Ini tidak ter­gantung vendor, tidak memerlukan ang­garan khusus, juga menekan biaya ve­rifikasi data pada pelayanan publik,” ungkap dia. (igi) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: