Komplotan Maling Motor di Kota Tasik Diringkus Polisi, Barang Bukti 19 Unit

Komplotan Maling Motor di Kota Tasik Diringkus Polisi, Barang Bukti 19 Unit

KOTA TASIK - Maraknya kasus pencurian motor dalam kurun waktu 6 bulan ini (Agustus 2020-Februari 2021) di Kota Tasikmalaya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Tasik, Kamis (04/03/21) pagi.

Pelakunya adalah, komplotan maling motor ada 3 orang. Dua tersangka inisial EJ (28) warga Malangbong Garut dan AW (45) warga Cibatu Garut. 

Keduanya kini meringkuk di sel tahanan, sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Tasik, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini adalah hasil pengungkapan dari operasi kejahatan jalan yang dilaksanakan Satreskrim selama 10 hari, dari 22 Februari 2021-3 Maret 2021.

"Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim. Diamankan 2 tersangka dari 3 tersangka. Mereka beraksi di 7 TKP seluruhnya di Kota Tasik dalam kurun waktu 6 bulan (Agustus 2020-Februari 2021)," paparnya kepada radartasik.com.

"Kita amankan 19 kendaraan bermotor barang buktinya. EJ bertugas menjadi penadahnya, dan AW joki. Seorang pelaku lagi AGS yang bertugas pemetik masih kita lakukan pengejaran," sambungnya.


Barang bukti lainnya, terang dia, selain 19 unit motor adalah kunci leter T berikut anak kuncinya, hastagnya untuk membuka kunci motor, termasuk untuk penghancur lubang kunci motor.

"Modusnya, aksi pelaku ini memantau dulu lokasi motor yang akan dicuri kemudian melaporkan ke AG yang bertugas mengambil motor," terangnya.

Beber dia, kasus ini terungkap saat pihaknya menciduk EJ, si penadah dan penjual motor curian. EJ menjual motor curian itu diiklankan di media sosial.

"Kemudian ada pembeli dan transaksi di satu titik. 1 kendaraan dihargai Rp3 juta hingga Rp5 juta. Kita masih kembangkan kembali mungkin ada TKP lain di luar wilayah Kota Tasik," bebernya.

Jelas Kapolres, kedua pelaku ini dikenakan pasal 363 dengan480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun untuk penadah, pencuri 7 tahun.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor silakan menghubungi Polresta ke Satreskrim dengan membawa bukti kepemilikan kendaraanya seperti STNK atau BPKB," jelasnya. 

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: