Tunjangan Tak Kunjung Cair, ASN Pemkot Tasik Resah

Tunjangan Tak Kunjung Cair, ASN Pemkot Tasik Resah

BUNGURSARI — Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya resah. Penyebabnya, mereka menunggu kepastian pencairan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang tak kunjung cair sejak Januari 2021.

Dari informasi yang dihimpun Radar, TPP ASN di lingkungan Pemkot sudah sejak Januari 2021 belum cair. Hal ini membuat beberapa ASN mengeluhkan kondisi tersebut.

“TPP bulan Januari, Februari belum dibayarkan, sedangkan sekarang sudah masuk Maret. Tapi belum ada kepastian kapan cair. Kita sangat membutuhkan untuk menambal kebutuhan sehari-hari,” ujar salah seorang ASN Pemkot Tasikmalaya yang namanya enggan disebutkan, Rabu (3/3/2021).

Menurut dia, telatnya pencairan TPP ini baru terjadi selama dirinya menjadi ASN. Dia pun berharap stakeholder terkait bisa segera mengeluarkan hak pegawai tersebut. ”Ya mudah-mudahan Maret ini bisa cair,” kata pria berkacamata itu.

Maka dari itu, Radar pun mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya Hanafi.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun mendatangi ruangannya, Hanafi tidak ada ditempat, atau merespons melalui telepon.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan menjelaskan meski Pengguna Anggaran (PA) di sejumlah instansi pemerintah sudah dikukuhkan. Tetapi tunjangan dan operasional dinas tidak otomatis bisa dicairkan. Sebab, dalam mengeluarkan biaya tersebut Pemkot Tasikmalaya harus menggunakan dasar peraturan wali kota (Perwalkot) yang menjadi pedoman daerah untuk pencairan tersebut.

Dia menerangkan pengukuhan PA sejumlah Organisasi Perangkat Dinas (OPD) pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, berbeda kaitan dengan pencairan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan sejenisnya.

“Berkaitan kegiatan dan program kerja di dinas-dinas, itu sudah bisa berjalan. Namun, untuk pencairan TPP, harus ditetapkan melalui perwalkot,” kata Ivan kepada Radar, Rabu (3/3/2021).

Dia menambahkan sebagaimana kendala sebelumnya, yakni pergeseran pegawai bagi daerah yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt), harus mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Begitu pula dengan penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah (Perwalkot) dan kebijakan strategis lainnya.

“Nah, Perwalkot yang mengatur kaitan TPP itu sedang berproses di Kemendagri. Kita berharap itu segera acc dan bisa diterbitkan sehingga menjadi dasar pencairan TPP para pegawai,” harapnya.

Beberapa waktu lalu, kata dia, usulan penerbitan regulasi tersebut sempat dimintai koreksi oleh Kemendagri. Berkas yang disampaikan Pemkot melalui provinsi dikembalikan untuk direvisi dan diperbaiki Pemkot. Pihaknya pun sudah melakukan hal itu, dan menyampaikan kembali ke provinsi. “Dari Provinsi Jawa Barat juga sudah disampaikan kembali ke Kemendagri,” katanya.

Ivan optimis dalam waktu dekat, perwalkot tersebut bisa segera terbit. Merujuk usulan Pemkot yang tertuang dalam perwalkot sudah sesuai dengan ketetapan Mendagri. Baik dari sisi besaran tunjangan, disparitas antara tingkatan kepegawaian serta beban kerja dan tanggungjawab pegawai.

“Secara substansi sudah tidak ada persoalan baik dari sisi penetapan besaran dan lain sebagainya, sesuai ketetapan menteri. Sebab, kita juga mengawal usulan itu melalui aplikasi Kemendagri dan secara substansi sudah disetujui, tinggal menunggu penerbitan perwalkotnya dari acc menteri,” tutur Ivan memaparkan. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: