Wali Kota Tasik Non Aktif Divonis 1 Tahun, KPK Banding, Ini Alasannya..

Wali Kota Tasik Non Aktif Divonis 1 Tahun, KPK Banding, Ini Alasannya..

KOTA TASIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan mengajukan banding terkait putusan mantan BBD, Wali Kota Tasik non aktif.

Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang menghubungi radartasik.com melalui sambungan selular.

"Atasan putusan majelis hakim perkara BBD, JPU KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," katanya.

"Alasan banding karena putusan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkan melalui PN Bandung," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Non Aktif, Budi Budiman (BBD), telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (24/02/21) siang.

BBD divonis dalam sidang putusan secara virtual. "Pak wali kota (BBD, Red) divonis 1 tahun, denda 200 juta, subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Tim Pengacara BBD, Bambang Lesmana kepada radartasik.com, Rabu sore.

"Kalimatnya kalau tak diganti 200 juta maka harus dikurung 2 bulan. Lalu, majelis hakim juga mengabulkan justice colabolator. Baik KPK dan hakim mengabulkan soal JC ini," sambungnya 

Atas putusan itu, terang dia, majelis hakim menanyakan kepada tim pengacara atas putusan itu apakah menerima atau menolak. 

"Kami sebagai tim pengacara menerima atas putusan itu. Kemudian pak budi juga menerima putusan itu. Majelis hakim ke jaksa KPK mengajukan pertanyaan sama soal putusannya. Jawaban KPK pikir-pikir dulu seminggu," terangnya.

Dalam waktu itu, beber dia, KPK bisa menyatakan menerima atau menolak maka banding. 

Karena bunyinya pikir-pikir, maka jaksa KPK diberi waktu seminggu dan nanti baru menyatakan sikapnya.

"Dengan putusan itu jika dipotong masa tahanan ya paling 5 bulan lagi pak budi sudah bisa keluar atau bebas. Tapi itu jika jaksa KPK tak banding alias menerima putusan," bebernya 

Dengan putusan itu, kata dia, BBD ditahan hanya sekitar 5-6 bulan. Karena nanto dipotong remisi, potong libur dan masa tahanan.

"Ya kami berharap jaksa KPK tak banding. Kalau banding, perjalanan sidang akan panjang lagi. Lalu, takutnya naik hukuman vonisnya," katanya. 

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: