Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras, Mahfud: Tanda Pemerintah tak Alergi Kritik

Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras, Mahfud: Tanda Pemerintah tak Alergi Kritik

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, dicabutnya Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang legalitas investasi miras menandakan bahwa pemerintah tidak anti terhadap kritikan dari pihak manapun .

Mahfud MD mengatakan, Perpres tersebut dicabut setelah adanya kritikan dan masukan dari sejumlah pihak. “Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran,” ucap Mahfud MD lewat keterangan tertulisnya, Rabu (2/3).

Mahfud mengatakan, pemerintah menganggap kritikan sebagai vitamin. Asalkan, kritikan itu rasional.

“Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserap ke tubuh pemerintahan,” ucap Mahfud MD.

Mahfud bilang, banyak kebijakan pemerintah yang dibatalkan karena kritikan dan masukan dari masyarakat. Misalanya soal vaksin. Pemerintah berencana gratiskan vaksin untuk masyarakat kelas bawah dan berbayar untuk masyarakat kelas tertentu. Namun wacana itu dikritik.

“Ada yang kritik, harusnya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua,” kata Mahfud.

“Ada kritik lagi, harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan,” sambung Mahfud MD.

Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3).

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan sejumlah ormas dan tokoh.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden. (fin/red). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: