Ketua DPRD Garut & Mantan Anggota Diperiksa Kejaksaan
Reporter:
syindi|
Rabu 03-03-2021,09:30 WIB
TAROGONG KIDUL — Kejaksanaan Negeri (Kejari) Garut memanggil Ketua DPRD Garut Hj Euis Ida Wartiah dan mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 berinisial E.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan kasus penyelewengan anggaran pokir, BOP dan reses tahun anggaran 2014-2019.
“Iya benar, tadi (kemarin, Red) saya bersama Bu Euis diperiksa terkait kasus pokir, BOP dan anggaran reses. Pertanyaan paling banyak terkait pelaksanaan reses,” ujar mantan anggota DPRD Garut berinisial E kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Selasa (2/3/2021).
Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik lebih mengarah kepada pelaksanaan reses selama dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Garut periode 2014-2019. “Jadi fokus kasusnya ini ke anggaran reses, bukan pokir dan BOP,” ujarnya.
Menurut dia, dalam perkara reses, seharusnya Kejari memanggil sekretaris dewan. Ia menilai setwan lebih mengetahui penggunaan anggaran reses.
Sementara itu, Ketua DPRD Garut Hj Euis Ida Wartiah enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan tersebut. Euis langsung pergi meninggalkan kantor Kejari Garut usai memenuhi panggilan kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut Deny Marincka Pratama belum bisa memberikan keterangan terkait pemanggilan ketua DPRD Garut dan mantan anggota DPRD Garut. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: