Tidak Berizin, OJK Hentikan Snack Video dan TikTok Cash
Reporter:
radi|
Selasa 02-03-2021,16:40 WIB
JAKARTA — Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta kepada pengelola aplikasi TikTok Cash dan Snack Videountuk untuk menghentikan kegiatannya. Penghentian kegiatan aplikasi yang tenang naik daun itu karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin (1/3).
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut, 14 kegiatan adalah Money Game; 6 kegiatan Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin; 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin; 1 Equity Crowdfunding tanpa izin; 1 penyelenggara konten video tanpa izin; 1 sistem pembayaran tanpa izin; dan 2 kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. (jpg/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: