MUI Apresiasi Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras
Reporter:
radi|
Selasa 02-03-2021,16:13 WIB
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang telah membatalkan
Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras
(miras).
“Presiden telah merespons secara bijak
aspirasi yang hidup di tengah masyarakat mengenai pandangan yang disampaikan
oleh MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan
berbagai elemen masyarakat dengan 'statement' dan 'policy' yang diambil oleh
Presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman
keras,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am dalam konferensi pers
daring di Jakarta, Selasa (2/3).
Menurut dia, pembatalan peraturan yang
mengatur izin investasi miras itu merupakan keseriusan pemerintah dalam
mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan
kemaslahatan bangsa. Ia menambahkan, pihaknya juga berharap
momentum ini dapat dijadikan kajian terhadap seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat.
“Termasuk di dalamnya ketentuan
peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan
penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,”
ucapnya.
Ia menyarankan agar dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan pemerintah melibatkan kekuatan “civil society”
sebagai bagian dari tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hari ini (2/3), Presiden mencabut
butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri miras.
“Bersama ini saya sampaikan saya
putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri
minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden
Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa
(2/3).
Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada
2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak
mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. (ant/fin/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: