Denny Siregar Bilang Miras itu Budaya di Papua, PKB Papua Mengaku Tersinggung
Reporter:
radi|
Senin 01-03-2021,14:13 WIB
PAPUA — Tidak kapok-kapoknya pegiat media sosial, Denny
Siregar membuat pernyataan kontroversial. Kali ini soal Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang legalitas investasi minuman keras (Miras)
di beberapa Provinsi, yang disebutnya mengikuti budaya provinsi tersebut.
Seperti diketahui, Perpres legalitas investasi Miras itu,
hanya diberlakuka di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Denny Siregar menyebut, ke-4 Provinsi tersebut menjadikan
miras sebagai budaya semenjak dulu. Sehingga wajar jika Jokowi membuka keran
investasi miras di sana untuk pendapatan daerah.
“Daerah yang boleh investasi miras cuma Bali, NTT, Papua dan
Sulut doang.. Di sana miras itu budaya, daripada dilarang-larang sekalian
jadikan pendapatan,” kata penulis buku 'Tuhan dalam Secangkir Kopi' ini,
melalui akun twitternya, Senin (1/3).
Dia mengatakan, Perpres tersebut tidak perlu diributkan,
kecuali Perpres tersebut berlaku di Aceh. “Kalo misalnya Aceh ma Sumbar juga
dibolehkan meski disana gada budaya minum miras, bolehlah ente caci maki,”
katanya.
Menanggapi itu, DPW PKB Papua tak sepakat dengan pernyataan
Denny Siregar tersebut. Melalui akun twiter @PKB_Papua mengatakan bahwa cuitan
Denny Siregar tersebut telah menyinggung masyarakat Papua.
“Sebagai Orang Papua kami cukup tersinggung kalau miras
dibilang budaya kami. @Dennysiregar7, ini tidak kapok2 ka bikin blunder
terus..? Siapa yang pelihara sih?,” cuitan @PKB_Papua.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang
legalitas investasi minuman keras (Miras) di beberapa Provinsi itu, memang
tengah ramai dikritisi sejumlah kalangan.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU)
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko
Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada
empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan
tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua,
minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur. Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman
modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya
serta kearifan lokal.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.
Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada
syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.
(fin/red).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: