Sanksi Denda Tekan Jumlah Pelanggar Prokes di Pangandaran

Sanksi Denda Tekan Jumlah Pelanggar Prokes di Pangandaran

PANGANDARAN - Sebanyak 22 warga dijatuhi denda dan sanksi sosial karena telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.


Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin mengatakan, mereka yang disanksi telah melanggar aturan dengan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Itu yang kita dapatkan saat meA­laksanakan operasi yustisi di BundarA­an Marlin Sabtu (27/2/2021),” ungkapnya kepada Radar, Minggu (28/2/2021).

Menurut dia, pelanggar yang tidak bawa uang harus melakukan push up, sementara yang membawa uang didenda sebesar Rp 20 ribu. “Jadi ada sembilan orang yang dijatuhi sanksi denda dan 13 orang dijatuhi sanksi push up,” ungkapnya.

Sanksi denda itu dijatuhkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Bagi pelanggar prokes pertama itu hanya didenda sebesar Rp 20 ribu dan sebesar Rp 50 ribu untuk pelanggaran kedua kali dan seterusnya,” kata Undang.

Kata dia, secara kasat mata memang terlihat adanya penurunan setelah diberlakukanya sanksi denda. “Sebelum sanksi denda diterapkan biasanya pelanggar bisa mencapai ratusan orang saat operasi yustisi,” jelasnya. Dia mengimbau masyarakat untuk terus patuh terhadap prokes, karena saat ini belum aman. “Dan kita jangan egois, jadi semua harus menerapkan prokes,” katanya.

Operasi Yustisi dengan melibatkan personil gabungan dilaksanakan secara serentak di beberapa lokasi. “Selain di Bunderan Patung Ikan Marlin Pangandaran, operasi yustisi juga dilakukan di Bunderan Emplak Kalipucang, bahkan sampai ke tingkat bawah yakni lingkungan kecamatan, desa dan RT/RW,” bebernya.

#satgascovid19#ingatpesanibu#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan#cucitanganpakaisabun (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: