KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Tersangka Suap dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Tersangka Suap dan Gratifikasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.


Selain Nurdin, KPK juga tersangkakan dua orang lainnya. Masing-masing, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (28/2) dini hari.

Nurdin Abdullah dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fin/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: