Kena OTT KPK, Ini Dia Harta Kekayaan Nurdin Abdullah
Reporter:
radi|
Sabtu 27-02-2021,10:24 WIB
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin
Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi
(KPK) pada Sabtu (27/2) dini hari di rumah dinasnya di Jl Sudirman Makassar.
Lantas berapakah harta
kekayaan Nurdin Abdullah, sehingga terseret kasus dugaan korupsi tersebut. Dikutip
elhkpn.kpk.go.id, Nurdin Abdullah terakhir kali melaporkan harta
kekayaannya pada tahun 2019 lalu.
Berdasarkan pengumunan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) di KPK, Nurdin diketahui
memiliki harta senilai Rp51.356.362.656 dengan utang senilai Rp1.250.000.
Nurdin memiliki
kekayaan berupa tanah dan bangunan di Kota Makassar, Tangerang Selatan,
Bantaeng. Sejumlah tanah dan bangunan yang dimiliki Nurdin didominasi berada di
Makassar dan Bantaeng.
Nurdin juga mempunyai
kekayaan berupa alat transportasi dan mesin, Nurdin tercatat hanya melaporkan
memiliki mobil Toyota Alphard tahun 2016. Lalu, harta bergerak lainnya senilai
Rp271.300.00 dan kas setara kas Rp267.411.628.
Diberitakan sebelumnya, Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri telah membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah
Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (27/2/2021) dini hari.
“Tengah malam, KPK
melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi selatan terkait
dugaan tindak pidana korupsi,” kata Fikri.
Pihaknya meminta
publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pimpinan KPK soal kasus
tersebut.Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang
bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” sebutnya.
Nurdin Abdullah
ditangkap bersama 5 orang lainnya. Mereka langsung dibawa ke Gedung KPK di
Jakarta pada Sabtu pagi tadi.
Penangkapan ini
berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No :
Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Adapun barang bukti
yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp1
Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung
Pandang, Kota Makassar. (fin/red).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: