Vonis Wali Kota Tasik Non Aktif Bisa Berubah, Jika Jaksa KPK Lakukan Ini
Reporter:
agustiana|
Rabu 24-02-2021,18:52 WIB
KOTA TASIK - Wali Kota Tasikmalaya Non Aktif, Budi Budiman (BBD), telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (24/02/21) siang.
BBD divonis dalam sidang putusan secara virtual.
"Pak wali kota (BBD, Red) divonis 1 tahun, denda 200 juta, subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Tim Pengacara BBD, Bambang Lesmana kepada radartasik.com, Rabu sore.
"Kalimatnya kalau tak diganti 200 juta maka harus dikurung 2 bulan. Lalu, majelis hakim juga mengabulkan justice colabolator (JC). Baik KPK dan hakim mengabulkan soal JC ini," sambungnya
Atas putusan itu, terang dia, majelis hakim menanyakan kepada tim pengacara atas putusan itu apakah menerima atau menolak.
"Kami sebagai tim pengacara menerima atas putusan itu. Kemudian pak budi juga menerima putusan itu. Majelis hakim ke jaksa KPK mengajukan pertanyaan sama soal putusannya. Jawaban KPK pikir-pikir dulu seminggu," terangnya.
Dalam waktu itu, beber dia, KPK bisa menyatakan menerima atau menolak maka banding.
Karena bunyinya pikir-pikir, maka jaksa KPK diberi waktu seminggu dan nanti baru menyatakan sikapnya.
"Dengan putusan itu jika dipotong masa tahanan ya paling 5 bulan lagi pak budi sudah bisa keluar atau bebas. Tapi itu jika jaksa KPK tak banding alias menerima putusan," bebernya
Dengan putusan itu, kata dia, BBD ditahan hanya sekitar 5-6 bulan. Karena nanti dipotong remisi, potong libur dan masa tahanan.
"Ya kami berharap jaksa KPK tak banding. Kalau banding, perjalanan sidang akan panjang lagi. Lalu, takutnya naik hukuman vonisnya," katanya.
Kondisi BBD saat ini, jelas dia, masih isolasi covid sejak Jumat kemarin (19/02/2 di Rutan Sukamiskin.
Kondisinya sehat, tak dirawat secara khusus. Hanya isolasi mandiri saja. Makanya tadi virtual sidangnya.
"Nah kalau soal jabatan wali kota kalau jatuhnya hukuman 1 tahun ya otomatis berhenti. Apapun yang terjadi vonis karena korupsi itu ya berhenti dari jabatannya," jelasnya.
(rezza rizaldi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: