Mantan Kades Rajadatu Cineam Tasik Terancam Penjara Seumur Hidup

Mantan Kades Rajadatu Cineam Tasik Terancam Penjara Seumur Hidup

KOTA TASIK — Mantan Kepala Desa (Kades) Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasik, YS, terancam kurungan penjara seumur hidup. 

YS, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa 2018 ini melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp1 miliar,” ujar Kapolresta Tasik, AKBP Doni Hermawan kepada radartasik.com, Rabu (24/02/21) sore.

Terang dia, pelaku setelah uang masuk ke rekening desa di bjb kemudian mengambilnya dengan bendahara desa. 

Lalu, bendahara desa disuruh pulang dan dia menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

“Ada sebagian uang diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kejadiannya sekira April-Desember 2018. Dana itu dari APBDes. Total anggarannya Rp 794 juta dan dari APBD Kabupaten Tasik 2018 Rp500 juta,” terangnya.

Tersangka sendiri, beber Kapolres, adalah Kepala Desa Rajadatu periode 2013-2019. Aksinya ketahuan ketika anggaran APBdes sudah digunakan, maka harus menyesuaikan dengan Laporan Pertanggungjawabanya (LPJ). 

“Tesangka membuat bon palsu. Kemudian diketahui berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tasik terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp256 juta. Itu nilai uang yang dikorupsinya,” tegasnya. 

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: